GRESIK | BIDIK NEWS – H. Suwarno melalui kantor hukum Fajar Trilaksana melakukan gugatan kepada ahli waris Katimin (Alm) yakni Evi Mujiono,Khotijah,Muawanah,Fitriyah).
Gugatan dilayangkan di PN Gresik karena penggugat yakni H. suwarno merasa dipersulit saat akan melakukan balik nama sertifikat SHM atas sebidang tanah seluas 3.775 M2, di desa Ambeng ambeng.
Dalam gugatan diuraikan bahwa H Suwarno pada th 1996 membeli sebidang tanah tambak di desa Watangrejo milik Katimin dan muamujah seluas 3.755 m2, dengan harga 29 juta. Tanah tersebut dibayar dua kali sesuai dengan bukti kwitansi 16 april 1996 dan tgl 10 Juni 1996).
Atas pembelian itu, H. Suwarno menerima Sertifikat asli yakni SHM no. 639 Desa ambemg ambeng. Praktis, sejak transaksi jual beli di tahun 1996 obyek sudah dalam penguasaan H Suwarno diantaranya pembayaran PBB, akan tetapi oleh H. Suwarno belum sempat dibalik nama.
Ketika ada niatan untuk balik nama, para ahli waris tergugat tidak mau tanda tangan kalau tidak dibayar lagi 25 juta per ahli waris. Permintaan itu tidak sepenuhnya disetujui oleh H. Suwarno, akan tetapi pihaknya masih berbaik hati dengan memberikan uang per ahli waris sebesar 5 juta. Niat baik itu ditolak, sehingga H. Suwarno melakukan gugatan melawan hukum kepada ahli waris.
Sidang gugatan perdata dengan Majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi telah menghadirkan saksi dari penggugat. Ada dua saksi yang dihadirkan oleh penggugat yakni saksi Makruf Aji dan Ghozali.
Kedua saksi memberikan kesaksian atas jual beli sebidang tanah ini dengan harga 29 juta pada tahun 1996. Sementara saksi juga membenarkan jika benar 4 ahli waris meminta kompensasi 25 juta perorang untuk menandatangani pengurusan syarat balik nama.
Terpisah kuasa hukum penggugat Fajar Yulianto mengatakan bahwa dalam perkara ini klienya hanya meminta kewajiban kepada ahli waris untuk balik nama. “Prinsipal telah sah membeli tanah tersebut berdasarkan kwitansi yang ada pada bukti yang disampikan dipersidangan. Akan tetapi, pihak ahli waris tidak mau mendatangani balik nama tersebut dengan syarat kopensasi 25 juta per orang, ” tegas Fajar.
Lebih lanjut dikatakan fajar, jika para ahli waris tetap ngotot minta kopensasi per orang 25 juta maka itu rana hukumnya beda. “permintaan itu bisa dikategorikan pemerasan dan rananya bisa ke pidana, ” tegasnya.
Masih menurutnya, dalam persidangan yang lalu ada insiden yang sangat tidak wajar di dunia peradilan. ” Waktu sidang dimulai dan belum ada agenda pemanggilan saksi baik dari penggugat maupun tergugat, tiba-tiba ada Kades Wateng Rejo nyelonong masuk kedalam persidangan dan memberikan bukti letter C ke Majelis hakim. Tindakan ini sangat disayangkan dan saya keberatan atas tindakan kades tersebut, ” tegasnya.
Ditambahkanya, tindakan kades tersebut terindikasi keberpihakan pada tergugat. “tidak ada surat tugas, tidak ada pemanggilan saksi, tiba-tiba nyelonong masuk ke persidangan dan memberikan bukti letter C desa, ” imbuhnya. (him)











