• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Gara – gara Tak Mau Balik Nama Sertifikat Digugat

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Saat sidang gugatan di PN Gresik . (Rohim)

Foto : Saat sidang gugatan di PN Gresik . (Rohim)

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 GRESIK | BIDIK NEWS  – H. Suwarno melalui kantor hukum Fajar Trilaksana melakukan gugatan kepada  ahli waris Katimin (Alm) yakni Evi Mujiono,Khotijah,Muawanah,Fitriyah).

Gugatan dilayangkan di PN Gresik karena penggugat yakni H. suwarno merasa dipersulit saat akan melakukan balik nama sertifikat SHM atas sebidang tanah seluas 3.775 M2, di desa Ambeng ambeng.

Dalam gugatan diuraikan bahwa H Suwarno pada th 1996 membeli sebidang tanah tambak di desa Watangrejo milik Katimin dan muamujah seluas 3.755 m2, dengan harga 29 juta. Tanah tersebut dibayar dua kali sesuai dengan bukti kwitansi 16 april 1996 dan tgl 10 Juni 1996).

Atas pembelian itu, H. Suwarno menerima Sertifikat asli yakni SHM no. 639 Desa ambemg ambeng. Praktis, sejak transaksi jual beli di tahun 1996 obyek sudah dalam penguasaan H Suwarno diantaranya pembayaran PBB, akan tetapi oleh H. Suwarno belum sempat dibalik nama.

Ketika ada niatan untuk balik nama, para ahli waris tergugat tidak mau tanda tangan kalau tidak dibayar lagi 25 juta per ahli waris. Permintaan itu tidak sepenuhnya disetujui oleh H. Suwarno, akan tetapi pihaknya masih berbaik hati dengan memberikan uang per ahli waris sebesar 5 juta. Niat baik itu ditolak, sehingga H. Suwarno melakukan gugatan melawan hukum kepada ahli waris.

Sidang gugatan perdata dengan Majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi telah menghadirkan saksi dari penggugat. Ada dua saksi yang dihadirkan oleh penggugat yakni saksi Makruf Aji dan Ghozali.

Kedua saksi memberikan kesaksian atas jual beli sebidang tanah ini dengan harga 29 juta pada tahun 1996. Sementara saksi juga membenarkan jika benar 4 ahli waris meminta kompensasi 25 juta perorang untuk menandatangani pengurusan syarat balik nama.

Terpisah kuasa hukum penggugat Fajar Yulianto mengatakan bahwa dalam perkara ini klienya hanya meminta kewajiban kepada ahli waris untuk balik nama. “Prinsipal telah sah membeli tanah tersebut berdasarkan kwitansi yang ada pada bukti yang disampikan dipersidangan. Akan tetapi, pihak ahli waris tidak mau mendatangani balik nama tersebut dengan syarat kopensasi 25 juta per orang, ” tegas Fajar.

Lebih lanjut dikatakan fajar, jika para ahli waris tetap ngotot minta kopensasi per orang 25 juta maka itu rana hukumnya beda. “permintaan itu bisa dikategorikan pemerasan dan rananya bisa ke pidana, ” tegasnya.

Masih menurutnya, dalam persidangan yang lalu ada insiden yang sangat tidak wajar di dunia peradilan. ” Waktu sidang dimulai dan belum ada agenda pemanggilan saksi baik dari penggugat maupun tergugat, tiba-tiba ada Kades Wateng Rejo nyelonong masuk kedalam persidangan dan memberikan bukti letter C ke Majelis hakim. Tindakan ini sangat disayangkan dan saya keberatan atas tindakan kades tersebut, ” tegasnya.

Ditambahkanya, tindakan kades tersebut terindikasi keberpihakan pada tergugat. “tidak ada surat tugas, tidak ada pemanggilan saksi, tiba-tiba nyelonong masuk ke persidangan dan memberikan bukti letter C desa, ” imbuhnya. (him)

Related Posts:

  • sita
    Ahli Waris Tanah Menang Gugatan di PN Gresik 
  • wakaf
    Kuasai Tanah Wakaf, Majelis PA Gresik Lakukan…
  • tinjau lokasi konflik
    Gugatan YPI Nasrul Umam Dikabulkan Hakim PA
  • IMG-20181212-WA0007
    Tanah Dieksekusi, Gugat ke PN
  • sengketa tanah
    Wakaf Tambak Dijual , Berujung Sengketa di PA
  • kuasa hukum
    Tanah Warisan Suami Dikuasai Saudara, Istri Menggugat
Previous Post

Kemenkominfo Gelar Evaluasi Smart City di Banyuwangi

Next Post

Eksepsi Terdakwa Di Tolak JPU , Hakim Malah Tetapkan Tahanan Kota

Ida

Ida

RelatedPosts

SBY Pamerkan 95 Lukisan, Bicara Ibu Ani hingga Sikap Tak Cawe-cawe Kekuasaan
JAWA TIMUR

SBY Pamerkan 95 Lukisan, Bicara Ibu Ani hingga Sikap Tak Cawe-cawe Kekuasaan

by Rofik hardian
16/09/2026
0

SURABAYA l bidik.news- Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjukkan sisi lain kehidupannya setelah meninggalkan pemerintahan dan politik...

Read moreDetails
Hadiri HUT Dian Kemala ke-27, Kapolres Kediri Kota Tekankan Pentingnya Sinergi dan Keteladanan Lintas Generasi

Hadiri HUT Dian Kemala ke-27, Kapolres Kediri Kota Tekankan Pentingnya Sinergi dan Keteladanan Lintas Generasi

16/09/2026
Sedekah Bumi Dusun Brakung Gresik, Rawat Tradisi dan Perkuat Guyub Warga

Sedekah Bumi Dusun Brakung Gresik, Rawat Tradisi dan Perkuat Guyub Warga

15/09/2026

Babinsa Gerak Cepat Salurkan 8 Tangki Air Bersih untuk Warga Ganggang Gresik

15/09/2026

Surabaya Dilewati Sesar Aktif , DPRD Jatim Dr. H. Rasiyo Imbau Warga Tetap Tenang dan Patuhi Rambu Mitigasi BPBD

15/09/2026

Cegah Karhutla di Kawasan Hutan , DPRD Jatim Suli Da’im Desak BPBD Jatim Gencarkan Edukasi Warga

15/09/2026
Next Post
Eksepsi Terdakwa Di Tolak JPU , Hakim Malah Tetapkan Tahanan Kota

Eksepsi Terdakwa Di Tolak JPU , Hakim Malah Tetapkan Tahanan Kota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

SBY Pamerkan 95 Lukisan, Bicara Ibu Ani hingga Sikap Tak Cawe-cawe Kekuasaan

SBY Pamerkan 95 Lukisan, Bicara Ibu Ani hingga Sikap Tak Cawe-cawe Kekuasaan

16/09/2026
Hadiri HUT Dian Kemala ke-27, Kapolres Kediri Kota Tekankan Pentingnya Sinergi dan Keteladanan Lintas Generasi

Hadiri HUT Dian Kemala ke-27, Kapolres Kediri Kota Tekankan Pentingnya Sinergi dan Keteladanan Lintas Generasi

16/09/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.