• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ahli: Kasus Pidana Bisa Ditangguhkan, Apabila Sidang Perdata Masih Berjalan

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Djisman Samosir, Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung secara tegas mengatakan bahwa perkara pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu, hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal itu terjadi pada lanjutan sidang dugaan perkara tipu gelap yang melibatkan Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/1/2018).

Keterangan ahli tersebut, berdasarkan adanya Perma Nomor 1 Tahun 1956. Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti adanya gugatan perdata PT GBP yang masih disidangkan.

“Itu bunyi Perma Nomor 1 Tahun 1956. Nanti kalau perdata menyatakan seseorang merupakan pemiliknya, namun terlanjut dihukum terus bagaimana? Saya rasa Perma ini aturan yang sangat bijak sekali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Peraturan ini juga jadi solusi bagi para hakim di seluruh Indonesia saat menghadapi kasus seperti ini,” tegasnya.

Usai Djisman menjelaskan tentang Perma Nomor 1 Tahun 1956, tim kuasa hukum Henry langsung menyerahkan bukti adanya gugatan perdata nomor 187/Pdt.G/2017/PN SBY yang diajukan PT GBP terkait tanah di Malang. “Mohon majelis hakim izinkan kami menyerahkan bukti adanya gugatan perdata terkait kasus ini yang saat ini masih berjalan dan belum inkracht,” kata Sidik kepada hakim Unggul.

Hakim Unggul kemudian menerima bukti gugatan perdata berupa berkas dari Sidik. Hakim Unggul juga memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dan Djisman untuk menyaksikan penyerahan berkas-berkas tersebut dari Sidik.

Di persidangan ini Djisman juga menjelaskan bahwa hukum pidana bersifat Ultimum Remedium atau upaya terakhir. “Artinya lebih mengedapankan treatment. Karena sesuai undang-undang tujuan pemidaan adalah pembinaan. Apabila bisa ditempuh upaya diluar proses pidana, penanganan hukum pidana bisa tidak dilakukan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.

Lebih detail Djisman mengatakan, berbeda dengan hukum perdata, kalau pidana bersifat umum, karena jika terjadi pelanggaran yang turun tangan adalah negara diwakili jaksa. Sementara pada perdata, jika terjadi pelanggaran maka yang turun tangan adalah personal dengan personal.

Selain itu, Djisman juga mengungkapkan tentang unsur-unsur dalam pasal 378 KUHP. Dalam keterangannya Djisman menyebut dalam pasal penipuan ada empat unsur diantaranya, kedudukan palsu, nama palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kata-kata bohong. “Satu saja unsur bisa memenuhi pasal penggelapan, tapi kalau tidak melakukan ya tidak,” terang Djisman.

Pengajar yang juga pernah menjadi saksi ahli pada kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini menegaskan, pada pasal 372 KUHP dijelaskan bahwa tanah atau lahan tidak bisa digelapkan. “Kalau si A sewa rumah saya, lalu dijual apa bisa digelapkan? Jelas tidak bisa. Yang bisa digelapkan itu adalah benda bergerak, contohnya seperti mobil,” terangnya.

Sesuai UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria dijelaskan bahwa pemilik sertifikat adalah pemilik terkuat dari tanah. Namun untuk membuktikan keabsahan sertifikat, maka itu bukan pidana. “Tentang keabsahan harus dibuktikan dulu di PN atau PTUN,” tegas pria kelahiran Pulau Samosir ini.

Usai sidang Sidik mengatakan, sudah jelas apa yang diterangkan oleh saksi ahli hukum pidana bahwa sifat penipuan dan penggelapan adalah adanya perilaku, tindakan, dan perbuatan secara langsung. “Sementara kalau penipuan dikatakan melalui perantara, di sini (dakwaan) tidak ada penyertaan sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, kan tidak ada,” katanya.

Sidik juga menegaskan bahwa untuk memperkuat Perma Nomor 1 Tahun 1956, maka pihaknya menyerahkan bukti gugatan perdata yang diajukan Henry ke muka persidangan. “Menurut aturan main dalam hukum acara di peradilan Indonesia, sesuai Perma tersebut maka jika ada gugatan perdata, maka sidang pidananya harus mundur atau ditangguhkan lebih dulu. Maka tadi kami buktikan bahwa perkara perdatanya masih berjalan sampai saat ini,” pungkasnya. (eno)

Related Posts:

  • Saksi Ahli: Gugatan Perdata Diproses Dulu, Lalu…
  • nene
    Sidang Perkara Nenek 82 tahun, PH Sebut Alasan…
  • IMG-20200912-WA0015
    Menang Tingkat Banding, Penyidik Polrestabes…
  • Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
  • Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya…
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
Tags: sidang henry j gunawan
Previous Post

USAI PESTA TAHUN BARU, BURONAN BELIA DITANGKAP POLISI

Next Post

FPI Gresik ikut kawal sidang laka lantas

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Ada-Ada Saja Ulah Ahli Ini, Malah Minta Bayaran ke Pengacara Henry

by admin
13/12/2017
0

SURABAYA|BIDIK - Dua saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa pada persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa...

Read moreDetails

Keterangan Bos Siantar Top Dinilai Membingungkan

31/10/2017

Inilah Peran Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei Dalam Kasus Henry

24/10/2017

Henry J Gunawan: PT GBP Tidak Terima Satu Rupiah Pun

19/10/2017

Saksi Notaris: Henry Mengaku Tanah Itu Terjual dan Bakal Diganti Aset Lain Ditambah Uang

05/10/2017

Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda

02/10/2017
Next Post

FPI Gresik ikut kawal sidang laka lantas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.