SURABAYA| BIDIK – Tahun 2018 diawali oleh Polsek Tegal sari dengan menangkap Ahmad alias Mad (17), tersangka penggelapan sepeda motor honda beat biru 2017 dengan plat nomor L 4788 YI. Tersangka melakukan aksinya di daerah Demak timur Surabaya.
Kholifatul yang menjadi korban dari tersangka akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Saat dilakukan penyelidikan ternyata tersangka sudah melakukan 3 kali membawa lari sepeda motor orang lain.
Awal tertangkapnya pemuda berambut warna kuning emas ini yaitu saat keluar dari sebuah kafe Cukrik Milenium dikawasan Jln. Embong Malang. Petugas Polsek Tegalsari yang mengintai tersangka dari sore hari hingga dini hari akhirnya menangkap tersangka setelah memastikan bahwa yang di tangkap adalah pelaku yang menjadi buron selama seminggu ini. (01/01/2018)
“ Tersangka untuk sementara masih 1(satu),” jelas Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin saat di konfirmasi BIDIK. (3/1/2018)
Perlu diketahui bahwa tersangka menjual hasil kejahatannya senilai 2 juta rupiah kepada salah seorang penadah di Bangkalan Madura. Sampai saat ini kasus ini masih di tangani oleh penyidik Polsek Tegalsari untuk dikembangkan lagi. (Jak)









