SURABAYA|BIDIK – Tahap per tahap pra eksekusi lahan seluas 8.770 M2 yang terletak di jalan Raya Dukuh Kupang 126 Surabaya, tengah dilalui. Tahap Aamaning (teguran) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap para tergugat telah digelar, Rabu (19/7/2017). Bertempat di lantai 5 gedung PN Surabaya, empat tergugat dari tujuh tergugat memenuhi panggilan Soejatmiko Ketua PN Surabaya.
Mereka adalah PT Alfa Retailindo yang diwakili oleh Adi Prirasmoro, Rianto Nur Wahid diwakili kuasa hukumnya Ning, Bank Indonesia diwakili oleh Alex Kurniawan serta tergugat M Sarimin yang didatangi sendiri. Sedangkan tiga tergugat lain, antara lain BPN I Surabaya, Kantor Pajak Bumi dan Bangunan dan mantan lurah Dukuh Pakis Sanuli (alm) tidak memenhi panggilan Aamaning.
Sedangkan Soehartono selaku penggugat yang memenangkan perkara sengketa lahan ini, datang memenuhi panggian Aamaning dengan didampingi Soemarso kuasa hukumnya.
Dengan suksesnya pihak PN Surabaya menggelar Aamaning tersebut, berarti satu tahap sebelum pelaksanaan eksekusi sudah terlalui. Sesuai surat Ketua PN Surabaya sebelumnya, pihak pengadilan memberikan waktu delapan hari kepada para tergugat untuk mengosongkan lahan yang bakal dieksekusi.
Usai Aamaning, Soemarso saat dikonfirmasi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan PN Surabaya itu sudah sesuai tatanan agenda berdasarkan hukum yang berlaku. “Selanjutnya, pihak pengadilan harus melanjutkan tahap berikutnya, yaitu eksekusi. Karena putusan atas perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Yang dimana putusan itu menyebutkan bahwa Soehartono lah sebagai ahli waris yang berhak atas kepemilikan lahan yang pernah dikuasai oleh PT Alfa Retailido tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Sujatmiko kepada media mengatakan bahwa segala bentuk produk hukum termasuk putusan, sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk melaksanakan isi putusan.
“Kita mempersilahkan para pihak yang tidak puas dengan putusan untuk menempuh jalur hukum. Namun yang pasti kita harus laksanakan isi utusan yang notabene sudah inkracht,” terangnya.
Sedangkan, lahan obyek sengketa tersebut, bakal dibangun Carefour Transmart. Saat ini, pembangunan hipermart tersebut masih tahap pengerjaan. Tampak dari depan, dipasang reklame pemberitahuan soal rencana didirikannya Carefour Transmart tersebut.
Manager Litigasi PT Alfa Retailindo, Adi Prirasmoro, menolak berkomentar banyak ketika ditanya wartawan terkait rencana eksekusi lahan tersebut. Dia juga menolak menjawab ketika ditanya soal putusan inkracht sengketa lahan itu, yang dimenangkan pihak Soehartono. “Intinya kami menolak (eksekusi),” ujarnya.
Pihak Carrefour atau Transmart tidak dipanggil karena tidak termasuk dalam gugatan. Juga belum diketahui apakah lahan dijual oleh Alfa atau sistem sewa. “Saya tidak bisa berkomentar,” kata Adi.
Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, memberikan waktu delapan hari agar terseksekusi mengosongkan lahan tersebut secara sukarela. Jika tidak, eksekusi paksa akan dilakukan oleh pengadilan. “Kami hanya menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan ini berjalan lebih dari dua puluh tahun, tetapi baru terungkap belakangan. Sengketa bermula ketika M Sarimin menjual lahan milik almarhum Misdan itu kepada Rianto Nur Wahid pada 1992. Tahun 1996, RN menjual lahan tersebut ke PT Alfa Retailindo. Di lahan itu lantas berdiri Alfa grosir.
Lahan yang dijual MS ke RN adalah Petok D 279 milik Misdar. Padahal, objek lahan tercatat di kantor Kelurahan Dukuh Pakis sebagai Petok D 229 Persil 2 atasnama Misdan. Seohartono selaku ahli waris lantas menggugat Alfa Retailindo, MS, RN dan pihak Badan Pertanahan Nasional Surabaya. Soehartono kalah.
Di saat hampir bersamaan, MS dan RN diperkarakan atas tuduhan keterangan palsu atas riwayat lahan tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan inkracht. Nah, putusan pidana itu dijadikan novum oleh Soehartono melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas gugatannya yang kalah sebelumnya. Soehartono memenangkan PK itu. (eno)