• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tipu Bisnis Biji Besi, Law Candra Divonis Tiga Tahun

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Law Chandra Gunawan, Direktur PT Soeria Persada Sakti, berkantor di Jalan Kapuk Kamal pik Blok A Nomor 10 Penjaringan Jakarta Utara tampaknya bakal menghuni penjara lebih lama.

Hal itu dikarenakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusiana memvonis terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah penipuan dan penggelapan dalam kerjasama bisnis biji besi.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa, seperti yang diatur dalam pasal 378, 372 dan 164 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai merugikan korban dalam jumlah besar. Sikap terdakwa yang berbelit-belit dalam sidang, juga dijadikan pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis.

Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, dijadikan pertimbangan yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan enam bulan.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan tim penasehat hukumnya belum menentukan sikap untuk menerima atau menempuh upaya hukum banding. “Kita pikir-pikir,” ujar terdakwa setelah berkordinasi dengan tim penasehat hukumnya.

Selanjutnya, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa mengambil sikap atas vonis.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari terdakwa Law Chandra Gunawan,  yang menawarkan kerjasama dalam kegiatan penjualan biji besi di daerah kabupaten Bukit Bumbu Kalimantan Selatan kepada saksi korban Idris Chandra.

Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban akan memberikan keuntungan sebesar 20% dari modal yang diberikan dalam tenggat waktu selama 2 bulan lamanya.

Terdakwa juga mengatakan biji besi tersebut sudah ada pembeli dari China. Untuk menyakinkan saksi korban, terdakwa juga memperlihatkan sertifikat Report of Sampling and Analysis pada tanggal 27 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo kepada PT Jaya Abadi Lestari Steel.

Tertarik ajakan terdakwa, akhirnya saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 8,3 miliar sebagai investasi. Atas perbuatannya, oleh Jaksa, terdakwa dijerat pasal 378, 372 dan 164 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. (eno)

Related Posts:

  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • usai
    Usai Perdamaian, Empat Terdakwa Bos Ice Cream…
Tags: kasus Law Chandra Gunawanlaw chandra gunawan
Previous Post

Pemilik Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan Ibunya Dipolisikan Chinchin

Next Post

Penyidik Klaim Sudah Periksa Ustad Yusuf Mansur

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Prof Nur Basuki: Apabila Biji Besi Belum Laku, Bukan Tindak Pidana

by admin
11/09/2017
0

SURABAYA|BIDIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana kembali menggelar sidang perkara penipuan dan penggelapan bisnis...

Read moreDetails
Next Post

Penyidik Klaim Sudah Periksa Ustad Yusuf Mansur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.