BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Sejak adanya perubahan penyelenggaraan bangunan gedung dari IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) menjadi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi telah berhasil menerbitkan ratusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Djadmiko Tri Wurjanto menyampaikan, sejak tahun 2021 hingga saat ini, total ada 1633 permohonan yang masuk di SIMBG. Dengan rincian, sebanyak 1303 permohonan PBG dan 330 permohonan SLF.
“Dari jumlah total permohonan yang masuk tersebut, yang sudah terbit ada sebanyak 392 PBG dan 15 SLF,” ucap Djadmiko, Rabu (12/4/2023).
“Untuk permohonan lainnya masih dalam proses, ada yang masih dalam tahap verifikasi kelengkapan operator, verifikasi ulang, perbaikan dokumen, konsultasi, revisi dan lain-lain,” imbuhnya.
Menurut Djadmiko, pemberlakuan perubahan bangunan gedung tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021, bahwa proses penyelenggaraan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung), RTB (Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung) dan Pendataan Bangunan Gedung melalui system elektronik berbasis web yang dikelola oleh Kementerian PUPR dan dilaksanakan secara nasional.
Dalam pelaksanaanya, SIMBG terdiri dari Dinas Teknis dan DPMPTSP. Berdasarkan PP No.16 Tahun 2021, Dinas Teknis adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.
“Maka dari itu, proses PBG dan SLF sekarang dilaksanakan oleh Dinas PU CKPP,” ungkapnya.
Djadmiko juga menjelaskan, ada perbedaan antara IMB dan PBG/SLF melalui SIMBG, diantaranya, pada IMB Kabupaten Banyuwangi, semua berkas melalui DPMPTSP kemudian diteruskan ke dinas dinas terkait. Sedangkan SIMBG, semua dokumen diupload secara online melalui laman simbg.pu.go.id.
“Di SIMBG ada tahapan konsultasi Tim Profesi Ahli (TPA), kalau di IMB dulu tidak ada. Dan perhitungan retribusi dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bukan Dinas PU CKPP,” jelas Djadmiko.
Berdasarkan Perda Banyuwangi No.1 Tahun 2022, perhitungan besaran retribusi melalui sistem dilakukan oleh Dinas Teknis. Yang dihitung dalam retribusi adalah bangunan dan prasarana.
“Perhitungan besaran retribusi hasil sistem kemudian akan dibuat SKRD oleh Bendahara Dinas Teknis. Kemudian, SKRD dan Rekomendasi Teknis oleh Kepala Dinas Teknis dikirimkan ke DPMPTSP,” paparnya.
Dia juga mengungkapkan, tidak semua permohonan dapat diproses dengan lancar, karena ada beberapa kendala yang menyebabkan tidak tercapainya target retribusi. Diantaranya, karena masih masa transisi perubahan ketentuan, sehingga masyarakat belum mendapat informasi yang lengkap sebelum pengajuan permohonan.
Selain itu, banyak permohonan yang masuk tetapi masih belum lengkap data umum dan data teknis, seperti dokumen lingkungan belum upload, KKPR belum upload, gambar belum upload, dan lain-lain.
“Sehingga, permohonan belum dapat dilanjutkan ke proses berikutnya yaitu tahap konsultasi TPA. Jadinya, permohonan dikembalikan ke pemohon,” pungkas Djadmiko.(nng)











