SUMENEP | BIDIK.NEWS – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karduluk Kecamatan Peragaan, Kabupaten Sumenep perlu diusut tuntas. Sebab, mencuat dugaan pungli. Yakni masyarakat ditarik biaya melebihi batas yang ditentukan dalam program tersebut.
Seharusnya berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang pembiayaan persiapan PTSL kategori V Jawa dan Bali hanya Rp. 150 ribu per petak tanah. Namun, kenyataannya masyarakat penerima program tersebut ditarik lebih mahal Yakni ada yang Rp. 217 ribu, Rp. 224 ribu hingga Rp. 226 ribu.
Salah satu Warga setempat, yang enggan disebut namanya mengatakan, dirinya terdaftar sebagai penerima program PTSL sejak 2019. Saat itu dilakukan pengukuran tahan dengan ditarik biaya Rp. 150 ribu. Namun, sampai 2021 tidak ada kejelasan.
Kemudian tahun 2022 kembali dilakukan pengukuran. Namun, warga kembali diminta tambahan biaya. “Karena kami orang awam, jadi kami membayar, sesuai permintaan panitia,” katanya.
Dirinya bersama penerima lainnya jelas kaget. Sebab, nominal yang ditarik oleh panitia program PTSL tidak sama dengan daerah lainnya yang hanya Rp. 150 ribu. Sedangkan di desanya mencapai Rp. 217 ribu sampai Rp. 226 ribu. “Kenapa kok beda dengan desa sebelah. Padahal Programnya sama,” ujarnya
Sementara, Kepala Desa Karduluk Achmad Faruq mengatakan, besaran biaya yang ditarik kepada penerima program tersebut memang lebih mahal dari peruntukannya. Sebab, terdapat beberapa pembiayaan seperti materai dan pajak yang tidak terkover dalam program tersebut
“Dari kesepakan panitia PTSL, adanya tambahan biaya tersebut digunakan untuk pembelian materai seharga Rp. 33 ribu sebanyak tiga biji,” katanya.
Selain itu pihaknya juga mengaku, sudah memberikan kebebasan kepada warganya untuk lakukan pembelian materai bisa dilakukan secara pribadi atau melalui Kadus masing-masing. Selain itu penambahan biaya tersebut juga untuk kebutuhan tanggungan pajak.
“Jadi, dari hasil keputusan panitia, pihak BPN dan pajak kami disuruh minta pajak selama 5 tahun,” ucap Achmad Faruq.
Kasubag Tata Usaha BPN Sumenep Susanto menegaskan tanah melalui program PTSL di desa hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu berdasarkan SKB 3 Menteri.
“Biaya Rp150 ribu itu diluar pengurusan ke BPN. Kalau ke BPN, gratis. Mulai dari pengukuran sampai penerbitan sertifikat, gratis,” jelasnya.









