• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi (kiri) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK M Ichsanuddin, Senin (5/12/2022). (ist)

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi (kiri) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK M Ichsanuddin, Senin (5/12/2022). (ist)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | BIDIK.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu dilontarkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, Senin (5/12/2022). Dijelaskan Ogi, hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya,” kata Ogi.

Kondisi ini, lanjutnya, direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa:

Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada Oktober 2018.

Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ke-3 karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 – 26 Juni 2021).

Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama 3 bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya.

Dan melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL. Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.

Serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan 7 orang tersangka.

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL yang dilakukan dalam melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Selanjutnya OJK akan memerintahkan pemegang saham menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL.

Melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

Hal ini dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

“Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis,” pungkas Ogi.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-02-03 at 08.10.22
    OJK Terus Upayakan Rampungkan Masalah Perusahaan Asuransi
  • IMG-20240216-WA0095
    Tak Kunjung Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank…
  • OJK Cabut Izin Usaha BPR Triharta Indah
    OJK Cabut Izin Usaha BPR Triharta Indah
  • IMG-20230615-WA0084
    OJK: Kresna Life Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan
  • kepala pengawas iknb
    OJK Jatim Gelar Pertemuan Tahunan Industri Jasa…
  • IMG-20180927-WA0031
    Bank Danamon Jual Kepemilikan Saham Mayoritas Rp 3,9 Triliun
Tags: ojk
Previous Post

Bantu Warga Tak Mampu, Anisah Hilmy (AMY) Renovasi 100 RST

Next Post

Keluarga Besar Dinas Perhubungan Pemkab Pamekasan Mengucapkan, Selamat Hari Jadi Kota Pamekasan Ke-492

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

OJK Ingatkan Emak-emak KSH di Surabaya Tidak Terjebak Pinjol & Arisan Bodong
EKBIS

OJK Ingatkan Emak-emak KSH di Surabaya Tidak Terjebak Pinjol & Arisan Bodong

by Haria Kamandanu
10/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Pemkot Surabaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar literasi keuangan di kantor OJK Jawa Timur, Kamis...

Read moreDetails
Pojok Keuangan Rakyat Hadir di Jatim Fest 2025

Pojok Keuangan Rakyat Hadir di Jatim Fest 2025

04/10/2025
OJK, Evaluasi Kinerja LKM & LKMS 2025: Perkuat Struktur & Tata Kelola Industri

OJK, Evaluasi Kinerja LKM & LKMS 2025: Perkuat Struktur & Tata Kelola Industri

19/09/2025

Media Briefing Kolaborasi BI, OJK, DJPb & LPS Jatim: Perekonomian Jatim Tumbuh 4,98% (yoy) Karena Permintaan Domestik yang Kuat

23/08/2024

“GENCARKAN” OJK: Kejar Target Inklusi Keuangan 98%

23/08/2024

OJK: Meski Geopolitik Global Memanas, Kinerja Sektor Jasa Keuangan Stabil

06/08/2024
Next Post
Keluarga Besar Dinas Perhubungan Pemkab Pamekasan Mengucapkan, Selamat Hari Jadi Kota Pamekasan Ke-492

Keluarga Besar Dinas Perhubungan Pemkab Pamekasan Mengucapkan, Selamat Hari Jadi Kota Pamekasan Ke-492

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.