• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BISNIS

Tak Kunjung Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
2 years ago
in BISNIS, EKBIS, EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
PT BPR Bank Pasar Bhakti di Jl. Mojopahit No. 80, Kel. Celep, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo. (foto: ist)

PT BPR Bank Pasar Bhakti di Jl. Mojopahit No. 80, Kel. Celep, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo. (foto: ist)

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti, mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti di Jl. Mojopahit No. 80, Kel. Celep, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen,” ungkap Giri Tribroto, Kepala OJK Jawa Timur, Jumat (16/2/2024).

Dijelaskannya, Pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada 13 Oktober 2022.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 31 Maret 2023.

“Hal itu disebabkan kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan BPR untuk meningkatkan rasio permodalan,” kata Tri Broto.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Dengan pertimbangan, OJK sudah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan.

Termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tegas Tri Broto.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank No. 2829/ADK3/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Pasar Bhakti. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU RI No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Tri Broto.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2026-01-28 at 07.34.12
    OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank
  • WhatsApp Image 2024-01-27 at 09.14.18
    OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho Mojokerto
  • OJK Cabut Izin Usaha BPR Triharta Indah
    OJK Cabut Izin Usaha BPR Triharta Indah
  • WhatsApp Image 2022-12-06 at 09.34.03
    OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
  • IMG-20230624-WA0001
    OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna…
  • bank dunia
    Bank Dunia Mulai Ukur Iklim Persaingan Usaha di…
Previous Post

Polres Sampang Kerahkan Kapal Polisi Kawal Logistik Pemilu 2024 Seberangi Perairan Sampang

Next Post

Ketua Fraksi Gerindra Sebut Adhi Karyono Mampu Teruskan Kinerja Khofifah

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026
BANYUWANGI

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

by Nanang Firmansyah
05/06/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Banyuwangi tahun 2026, kini menunjukkan progres yang menggembirakan di...

Read moreDetails
Banyuwangi Gelar ‘Rembug Lansia’, Akomodasi Kebutuhan, Aspirasi dan Harapan

Banyuwangi Gelar ‘Rembug Lansia’, Akomodasi Kebutuhan, Aspirasi dan Harapan

05/06/2026
Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

05/06/2026

Sejumlah Lansia Diajak Panen Sayur dan Buah Serta Menangkap Ikan di Kolam

04/06/2026

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

04/06/2026

FKDK BPD SI Sukses Gelar Seminar Nasional dan Munas 2026, Tetapkan Kepengurusan Baru dan Dorong Transformasi BPD

04/06/2026
Next Post
Ketua Fraksi Gerindra Sebut Adhi Karyono Mampu Teruskan Kinerja Khofifah

Ketua Fraksi Gerindra Sebut Adhi Karyono Mampu Teruskan Kinerja Khofifah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

05/06/2026
Banyuwangi Gelar ‘Rembug Lansia’, Akomodasi Kebutuhan, Aspirasi dan Harapan

Banyuwangi Gelar ‘Rembug Lansia’, Akomodasi Kebutuhan, Aspirasi dan Harapan

05/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.