• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Migor

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in EKONOMI, NASIONAL
Reading Time: 1 min read
0
Kakanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno saat conferensi pers terkait sidang perkara migor di Kantor Kanwil IV KPPU Surabaya, Senin (7/11/2022). (foto: hari)

Kakanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno saat conferensi pers terkait sidang perkara migor di Kantor Kanwil IV KPPU Surabaya, Senin (7/11/2022). (foto: hari)

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan yang kedua atas perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU No.5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng).

Kali ini sidang diagendakan mendengar tanggapan dari para terlapor atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang telah disampaikan investigator penuntutan KPPU pada sidang majelis pemeriksaan pendahuluan sebelumnya (20/10/2022).

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan, fase penyampaian tanggapan dari para terlapor sangat menentukan arah persidangan selanjutnya.

“Berdasarkan Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi para terlapor dalam menanggapi LDP. Pertama, para terlapor dapat menolak dugaan yang disampaikan investigator penuntutan pada LDP yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya. Atau para terlapor dapat melakukan perubahan perilaku, namun harus disetujui semua terlapor,” kata Dendy di Kantor Kanwil IV KPPU Surabaya, Senin (7/11/2022).

Dendy menjelaskan, setelah beberapa Minggu lalu dilakukan pemeriksaan pendahuluan pertama kali kasus minyak goreng ini dengan 27 terlapor lengkap hadir. Dimana agendanya adalah penyampaian adanya dugaan pelanggaran yang disampaikan penuntut KPPU.

“Maka pagi ini agendanya adalah penyampaian tanggapan dari para pelapor atas dugaan pelanggaran itu sendiri. Didalam penyampaian tanggapan ini ada dua opsi, pertama, terlapor membantah seluruh dugaan pelanggaran yang diajukan penuntut KPPU. Kedua menyatakan menerima atau mengakui semua dugaan pelanggaran tersebut,” terang Dendy.

Dalam perkara ini, lanjutnya, ada 27 perusahaan minya goreng, 3 diantaranya berada di wilayah kerja Kanwil IV KPPU, yaitu Gresik, Sidoarjo dan Surabaya.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU No.55 Tahun 1999 junto UU Cipta Kerja, KPPU memiliki tindakan antisipatif yang bisa dilakukan, baik pembatalan perjanjian, penghentian, sampai dengan sanksi administratif,” tegasnya.

“Denda dasar sebesar 1 miliar rupiah, dan denda besar berdasarkan formula, yaitu 50 persen dari total pendapatan dari objek yang dijual,” pungkasnya.

Related Posts:

  • kppu migor
    KPPU Temukan Bukti Pelanggaran Penjualan/Distribusi Migor
  • IMG-20230911-WA0064
    KPPU: Pon Holdings B.V Terancam Denda Minimal Rp 1 Miliar
  • IMG-20181212-WA0010
    Dugaan Kartel Garam, 7 Importir Disidang KPPU
  • WhatsApp Image 2023-09-19 at 09.35.32
    KPPU Dorong Perubahan Perilaku Bukan Sanksi Denda
  • IMG-20221118-WA0042
    KPPU Terima Laporan Masyarakat Terkait Industri…
  • IMG-20230527-WA0089
    KPPU Putuskan 7 Perusahaan Lakukan Monopoli Migor,…
Previous Post

Korean Culture Night 2022: Belajar Negara Gingseng dengan Fun

Next Post

Sowan ke Kiai Miftach, Prabowo Subianto Tidak Bahas Capres 2024

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi
BANYUWANGI

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

by Nanang Firmansyah
03/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Menjadi salah satu jujugan wisata nasional, pemerintah terus memperluas akses transportasi menuju Banyuwangi. Salah satunya, PT...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Next Post
Sowan ke Kiai Miftach, Prabowo Subianto Tidak Bahas Capres 2024

Sowan ke Kiai Miftach, Prabowo Subianto Tidak Bahas Capres 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.