GRESIK | BIDIK.NEWS – Terbukti melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur, terdakwa Korneles Korisen (54) warga Gadingwatu, Kecamatan Menganti Gresik dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati, Rabu 13 Juli 2022.
Tidak hanya itu, pada tuntutan terdakwa juga dipidana denda Rp.50 juta subsider dengan ketentuan jika tidak bisa membayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
“Berdasarkan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas JPU Indah Rahmawati saat membacakan tuntutan.
Setelah pembacaaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa dari LBH Fajar Trilaksana, Agus Junaidi lansung melakukan pembelaan (pledoi). “Kami minta keringanan hukuman karena terdakwa mengakui bersalah atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi serta terdakwa kooperatif,” terang Agus Junaidi.
Sidang virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi ditunda minggu depan dengan agenda putusan.
Seperti diberitakan, terdakwa Korneles Korisen diamankan Polisi setelah dilaporkan orang tua anak korban yang mengetahui terdakwa telah menyetubuhi anak korban yang masih berumur 12 tahun berulang kali.
Aksi bejatnya diketahui setelah terdakwa saat itu menceritakan pada kerabatnya (salah satu saksi dipersidangan), kemudian saksi memberitahukan ke orang tua anak korban kemudian dilaporkan ke Polsek Menganti. (him)










