• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Delapan Solusi Terkait Keterpurukan Petani Garam Yang Di Ajukan BASSRA

Nur Cholis by Nur Cholis
4 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 3 mins read
0
Kyai Muhamad Rofi,i Ketua BASSRA Bersama Wagub Jatim

Kyai Muhamad Rofi,i Ketua BASSRA Bersama Wagub Jatim

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAMEKASAN – Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA), Jawa Timur menyuarakan perbaikan nasib petani garam yang selama ini terpuruk akibat harga jual petani garam anjlok dan meminta pemerintah memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Garam.

“Karena sejak UU tersebut berlaku secara sah menurut hukum sepertinya mandul terkait komoditas garam,” kata Ketua BASSRA KH Muhammad Rofi’i Baidhawi saat menyampaikan sambutan dalam acara diskusi bersama Forum Petani Garam Madura di Pondok Pesantren Al-Hamidy, Banyuanyar, Pamekasan, Minggu (3/10/2021)

Dalam diskusi bertema “Membedah Keterpurukan Nasib Petani Garam dan Anjloknya Harga Garam Rakyat” oleh perwakilan petani di empat kabupaten di Pulau Madura yang difasilitasi oleh ulama dari empat Kabupaten itu, sebagai upaya untuk menggugah komitmen pemerintah agar lebih berpihak kepada petani garam.

Menurut Kiai Muhamad Rofi’i, bagi warga Madura, garam bukan hanya pekerjaan, akan tetapi sudah menjadi ikon budaya masyarakat di empat kabupaten itu, sehingga Madura juga dikenal sebagai “Pulau Garam”.

Hanya saja, nasih petani garam selama ini, kurang diuntungkan, karena beberapa hal. Selain banyaknya garam impor yang masuk, regulasi yang telah diberlakukan oleh pemerintah selama ini, cenderung kurang berpihak kepada kepentingan petani garam.

Oleh karena itu, BASSRA merasa terpanggil untuk memfasilitasi dan menyuarakan aspirasi petani garam melalui forum seperti ini.

“Hasil dari pertemuan ini, nantinya akan kami sampaikan kepada pemerintah melalui Wakil Gubernur Jawa Timur yang juga hadir pada kesempatan ini,” ujar Kiai Rofi’i.

Pada forum diskusi yang dipandu oleh Mantan Wakil Bupati Bangkalan KH Syafik Rofi’e itu, forum terlebih dahulu memaparkan pokok-pokok permasalah tentang tata niaga pergaraman nasional, mulai dari adanya regulasi yang tidak saling mendukung antar kementerian, data base hasil produksi garam yang belum singkron,

belum adanya ketentuan harga pokok pembelian (HPP), serta belum adanya kebijakan buffer stock untuk dapat menjaga ketersediaan stock garam bahan baku nasional dan menjaga stabilitas harga garam, baik di tingkat bahan baku maupun garam olahan.

Dari bergai pokok permasalahan tata niaga pergaraman nasional yang dipaparkan itu, forum selanjutnya mengurai dalam bentuk tawaran solusi.

Diantaranya, pertama, meminta pemerintah segera mewujudkan data based garam nasional yang tersinkronisasi dan terintegrasi, sehingga neraca garam nasional dapat terjaga akuntabilitasnya sebagai acuan tata kelola pergaraman nasional.

Kedua, mengembalikan ketentuan sebagaimana tertuan dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Garam, karena sejak UU tersebut berlaku secara sah menurut hukum sepertinya mandul terkait komoditas garam. Dalam pandangan forum, sejauh ini yang berlaku efektif peraturan-peraturan setingkat Menteri dan Dirjen terkait, khususnya di lingkup hilir.

Ketiga, garam sebagai komoditi strategis harus dimasukkan sebagai barang kebutuhan pokok dan barang penting yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2020 karena masih ada celah untuk merevisi Perpres tersebut di tingkat rapat terbatas (ratas) kabinet terkait sesuai dengan Pasal 2 Ayat (7) Perpres dimaksud.

“Keempat, bila butir-3 tersebut di atas dapat diwujudkan, maka Kementerian Perdagangan dapat menentukan HPP (flooring price) garam bahan baku yang tentunya harus serap informasi terlebih dahulu dengan stake holders terkait hingga menemukan titik kelayakan harga khususnya bagi produsen garam bahan baku lokal,” kata Ketua Forum Petani Garam Madura, Ubaid AK.

Kelima, forum menilai, pembagian klaster Garam bahan baku yang diatur Kementerian Perindustrian harus direvisi atas dasar kelayakan dan pertimbangan logis sehingga klaster itu hanya diterapkan untuk garam olahan setelah melalui proses pengolahan oleh pabrikan-pabrikan pengolah garam, termasuk juga pemberlakuan garam SNI.

Forum ini juga merekomendasikan, klatur kelompok industri pangan harus dikembalikan lagi pada klatur semula, yaitu kebutuhan untuk konsumsi dengan kebijakan Kementerian Perindustrian,sehingga pasokannya bisa dari garam bahan baku lokal.
Sementara, khusus peraturan yang mengatur importasi garam oleh Kementerian Perdagangan harus total di revisi berdasarkan data base dan neraca garam yang sudah terintergrasi dan accountable termasuk, termasuk kajian ulang lembaga importir yaitu importir Produsen (IP) dan (IT) Importir Terdaftar berikut persyaratannya dan sanksi hukum yang selama ini dinilai sangat lemah.

Kedelapan, forum meminta agar lembaga buffer stok harus segera dibentuk yang tata kelolanya mengacu pada UU No 7 Tahun 2016 agar ketersediaan stok nasional garam bahan baku lebih terjamin dan terjaga stabilitas harga, baik di tingkat garam bahan baku dan garam olahan.

Menanggapi usulan forum itu, Wakil Gubernur Jatim Elistianto Dardak menyatakan, akan menyampaikan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Ia juga mengapreasi komitmen para ulama BASSRA atas kepeduliannya terhadap nasib petani garam.

Bahkan, Wagub menyarankan, agar ada pertemuan lanjutan di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) untuk membahas persoalan sengkarut tata niaga garam itu, demi kesejahteraan petani garam di Pulau Madura tersebut.

Hadir juga dalam acara itu, Direktur Utama PT. Garam Persero Achmad Ardiyanto, serta jajaran direksi PT Garam lain dan Komisaris PT Garam, Safi serta Rektor UTM Bangkalan Dr Moh Syarif (yud/Cs)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-02-20 at 10.22.05
    Tingkatkan Produksi Garam , Komisi B Terima Aspirasi…
  • mathur husairi
    Petani Garam Madura Bisa "Terbunuh" Perlahan, Ini…
  • PSX_20210422_133042
    Soal Kebijakan Garam Impor, Politisi NasDem Nasih…
  • WhatsApp Image 2025-04-11 at 15.44.08
    Presiden Buka Kran Impor, Ra Huda: Pemerintah Harus…
  • garam asin
    Politisi PDI-P Daniel Rohi Minta Pemerintah Kaji…
  • IMG-20221209-WA0004
    Agar Hasil Garam Tetap Berlimpah, Pemprov Jatim Beri…
Previous Post

Surprise Polresta Banyuwangi Untuk Dandim 0825 dan Danlanal di HUT TNI Ke 76

Next Post

Pemprov Jatim Gelar ASN Achievement Awards 2021, Ini Kata Gubernur Khofifah

Nur Cholis

Nur Cholis

RelatedPosts

Tuntutan 14 Tahun Dinilai Ringan, YLBH Dorong Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Midhol
OPINI

Cagar Budaya Dibongkar, Direktur YLBH FT Minta Polres Gresik Bertindak Tegas

by M Rohim
01/02/2026
0

GRESIK I bidik.news - Menanggapi pembongkaran bangunan eks Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC) yang menjadi salah satu tempat sejaran dan...

Read moreDetails
Partai Demokrat Jatim Bidik Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

Partai Demokrat Jatim Bidik Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

01/02/2026
Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

31/01/2026

KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

31/01/2026

Dongkrak PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Wacanakan Biro Khusus hingga Audit Independen

31/01/2026

Komitmen Beri Manfaat Masyarakat, PT King Beton Nusantara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

31/01/2026
Next Post

Pemprov Jatim Gelar ASN Achievement Awards 2021, Ini Kata Gubernur Khofifah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tuntutan 14 Tahun Dinilai Ringan, YLBH Dorong Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Midhol

Cagar Budaya Dibongkar, Direktur YLBH FT Minta Polres Gresik Bertindak Tegas

01/02/2026
Partai Demokrat Jatim Bidik Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

Partai Demokrat Jatim Bidik Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

01/02/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.