SURABAYA|BIDIK – Rekonstruksi Pembunuhan yang menewaskan seorang pembantu digelar Polrestabes Surabaya di jalan Kupang Indah XVII/25 kec.Dukuh Pakis,Jum’at (23/6).
Ada 42 adegan yang di perankan tersangka dan menemukan bukti baru dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan wanita cantik berusia 19 tahun itu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, Didalam rekonstruksi kami menemukan bukti baru yakni ketika tersangka Solikhah Indah melakukan pembunuhan.
“Bukti baru itu ketika korban Busani berada diteras belakang di datangi oleh tersangka kemudian langsung membacok kepala korban dengan menggunakan sabit,” Terang perwira polisi asal Medan itu.
Shinto menambahkan, sabitan itu terus dilakukan tersangka hingga korban jatuh tersungkur namun lagi – lagi tersangka mengayunkan sabit itu ke leher korban hingga meninggal dunia.
Fakta ini adalah bukti baru untuk menambahkan dalam penyidikan dituangkan ke berita acara pemeriksaan (BAP).
Pembunuhan yang dilakukan perempuan berusia 19 tahun itu dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan atau tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan atau ancaman humuman mati. (Riz)




