SURABAYA – Jaringan pengedar narkoba jenis sabu seberat 14 Kg . Dengan terdakwa Rizky Yuniar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan saksi, Senin (04/01).
JPU Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam berkas dakwaannya, bahwa Rizky, telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” kata JPU Febrian.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU pengganti, Neldy menyampaikan, bahwa saksi penangkap belum dapat dihadirkan karena sedang tugas negara. “Sedang tugas negara Pak Hakim,” ujar Neldy.
Akhirnya, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, menunda persidangan pada pekan berikutnya. ” Baik kita tunda sidang pekan depan,” ucap hakim Ketut.
Seperti diketahui, terdakwa bersama-sama dengan Latifah (berkas terpisah) telah mengedarkan narkotika jenis sabu, baik dengan cara sistim ranjau ataupun langsung bertemu dengan pembeli di wilayah Surabaya. Terdakwa mengaku sabu tersebut didapat dari Zainudin alias Abu.
Latifah alias Rara, ditangkap terlebih dahulu oleh petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 3 kilogram sabu. Sedangkan pada terdakwa Rizky, ditemukan barang bukti berupa 40 gram, 1 plastik klip yang didalamnya pil warna hijau diduga ektasi berjumlah 7 butir, satu timbangan elektrik.
Pada berkas perkara Latifah, disebutkan bahwa ia mendapatkan narkoba sabu seberat 14 kilogram dan 500 butir ekstasi yang ditaruh didalam tas ransel dan dos kipas angin dari seorang yang bernama H. Rudi. Oleh H. Rudi, Latifah disuruh mengantarkan ke Jl. Ngagel Surabaya, tas ransel biru yang yang berisi sabu dengan berat 3 (tiga) kilo dan diterima seseorang yang mengemudikan sepeda motor.
Sedang sabu dalam dos kipas angin diambil seseorang bernama ABU dengan mengendarai Honda Jazz warna di kamar kost terdakwa di Jl.Tambak Segaran Wetan Surabaya. (Rizky)











