SURABAYA – Sudah 3 tahun Pemerintah Pusat memberikan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni ‘Paritrana Award’ kepada Pemprov, Pemkab/Kota, perusahaan besar, perusahaan menengah dan usaha kecil mikro.
Tahun 2020 ini, Paritrana Awards kembali digelar untuk memberikan apresiasi kepada Pemda dan perusahaan yang sepanjang 2020 mendukung penuh implementasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Dimana hari ini, Senin (16/11/2020) akan dilakukan sosialisasi nasional dan persiapan penilaian Paritrana Award 2020 bertema “Penguatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dimasa Pandemi Covid-19 melalui Paritrana Award”.
Proses penilaian Paritrana Awards 2020 akan dilakukan awal 2021 dan selanjutnya diteruskan dengan proses seleksi lanjutan hingga penyerahan Piala Paritrana yang rencananya diserahkan oleh Presiden/Wakil Presiden RI.
Adapun kategori yang diberikan sama dengan periode penganugerahan tahun sebelumnya dengan melibatkan tim penilai dari perwakilan dari Pemerintah, ahli jaminan sosial, ahli kebijakan publik, ahli pemberdayaan masyarakat, unsur pengusaha, unsur serikat pekerja dan BPJAMSOSTEK.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengapresiasi langkah Pemda dan perusahaan peserta yang berhasil meraih Paritrana Award ditahun sebelumnya dan berharap dapat mempertahankan gelar yang sudah diterima.
“Periode penilaian untuk penghargaan ini diambil dari awal Januari sampai akhir 2020. Proses penilaian dilakukan beberapa tahap, dan akan dilakukan wawancara bagi kandidat yang dinyatakan lolos pada seleksi penyisihan. Tahun ini kriteria penilaian ditambahkan indikator perlindungan relawan Covid-19 sebagai bagian perlindungan pekerja rentan,” jelas Ilyas.
Dari tahun ke tahun, lanjut Ilyas, jumlah partisipasi kandidat penerima Paritrana Award selalu meningkat. Di 2019 saja jumlah total sebanyak 365 kandidat.
Berikut pemenang Paritrana Awards 2019 :
1. Kategori Pemprov diraih Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Papua Barat.
2. Kategori Pemkab/Kota diraih Kota Cimahi, Kab. Sukamara dan Kab. Tapanuli Selatan.
3. Kategori Perusahaan Skala Besar diraih PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
4. Kategori Perusahaan Skala Menengah diraih PT Two in One (Aquarius Boutique Hotel Palangkaraya), PT Kunango Jantan Padang, dan PT Pralon Depok.
Mengutip kalimat dari Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin saat penyerahan Paritrana Award 2019 yang lalu, bahwa mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK sangat penting dalam memenuhi hak para pekerja dan menjamin keamanan mereka. Wapres juga mendorong agar tiap-tiap Pemda segera mendaftarkan para pekerja non-ASN pada BPJAMSOSTEK.
Paritrana Award ini merupakan inisiasi dari Pemerintah RI melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimulai sejak 2017 lalu. Tujuannya untuk memberikan penghargaan kepada Pemda dan Pelaku Usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.
“Semoga para kandidat tahun ini bisa mencapai hasil yang maksimal sebagai buah dari usaha besar mendukung dan mengimplementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan perusahaan masing-masing. Semoga Paritrana Award menjadi pemicu semangat yang memotivasi semua pihak, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat terwujud”, pungkas Ilyas.
Sementara Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari mengucapkan selamat atas penghargaan yang diraih Pelindo III. Pelindo III salah satu perusahan platinum peserta BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak.
“Saya berharap, dengan menjadi juara 1 semakin meningkatkan kinerja dari Pelindo III dan menjadikan mandatory untuk semua rekanan maupun proyek yang ada di Pelindo III untuk didaftarkan di BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak. Sekaligus meningkatkan kepesertaan kepada anak perusahaan dan semua usaha yang dikelola Pelindo III untuk menjadi peserta kita,” tutup Galuh.











