• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasasi Jaksa Ditolak Petani Asal Gresik Dibebaskan

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Sukardianto alias Kardi sujud syukur di depan Pengadilan Negeri Gresik.(Rohim)

Foto : Sukardianto alias Kardi sujud syukur di depan Pengadilan Negeri Gresik.(Rohim)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Bertahun-tahun menanti kepastian hukum yang menjeratnya, akhirnya petani asal Desa Sumber Rame Kecamatan Wringin Anom, Sukardianto alias kardi bisa bernafas lega. Majelis hakim tingkat Kasasi menolak permohonan kasasi dari Kejari Gresik dan menyatakan terdakwa bebas dari jeratan hukum.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.952K/Pid/2019 menyatakan bahwa memori kasasi Jaksa ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana, membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa.

Sebelumnya, pada tahun 2018 didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aries Fajar Julianto didakwa dengan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Oleh jaksa terdkawa dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Akan tetapi, Majelis hakim PN Gresik saat itu diketuai oleh Eddy membebaskan terdakwa. .

“Alhamdulillah hari ini kami menerima salinan putusan kasasi dari MA melalui PN Gresik. Pada putusan disebutkan bahwa kasasi Jaksa ditolak oleh MA dan menguatkan putusan pada tingkat pertama,” tegas kuasa hukum Terdakwa, Wellem Mintarja, Senin (12/10/2020).

Masih menurut Wellem, dengan ditolaknya kasasi Jaksa maka klien kami bebas dari dakwaan jaksa dan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap alias Inkraht.

“Perkara yang menjerat kliennya berawal dari jual beli tanah pada tahun 2014 sebanyak Rp. 1,9 milyar. Atas kesepatan bersama abtara pelapor dan terdakwa uang diserahkan pada pelapor sebesar Rp.900 juta, sisanya yang Rp. 1 milyar disuruh pegang terdakwa untuk mencarikan lagi tanah di tiga Desa, yakni Desa Sembung, Sumber Waru dan Desa Kesamben Kulon, ” jelas Wellem.

Ditambahkan, oleh terdakwa uang tersebut sudah dibelikan puluhan bidang tanah dan ada kwitansi pembayaran. Akan tetapi oleh pelapor, terdakwa dianggap telah menggelapkan uang pelapor hingga terdakwa dilaporkan ke polisi.

“Proses sidang di PN Gresik, Jaksa tidak bisa membuktikan kalau klien kami melakukan penggelapan, sehingga Majelis hakim membebaskan terdakwa, ” terangnya.

Mendengar, putusan MA yang menolak Kasasi Jaksa, Sukardianto mengaku sangat lega dan bersujud syukur didepan pelataran kantor PN Gresik selesai mengambil putusan Kasasi.

” Alhamdulilah kami bersyukur pada Allah atas putusan ini. Hal tersebut membuktikan bahwa apa yang saya lakukan itu benar dan tidak melakukan perbuatan penggelapan yang dituduhkan. Terimakasih kami sampaikan pada pak Wellem beserta tim atas jerih payahnya menangai perkara ini,” ungkap Sukardianto sembari meneteskan air mata.

Lebih lanjut diuraikan, dengan perkara yang telah menjeretnya, dirinya mengaku kapok dan akan berhati-hati lagi dalam membantu orang. Niat awal membantu orang malah dilaporkan dengan tuduhan penggelapan.

Terkait langkah hukum untuk melaporkan balik pihaknya masih pikir-pikir. “Kami akan komunikasikan dulu dengan keluarga dan pak Wellem atas langkah hukum setelah dinyatakan bebas, ” tegasnya. (him)

Related Posts:

  • IMG-20240910-WA0021
    Kasasi Jaksa Ditolak MA, Kades Turirejo Dibebaskan…
  • Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo
    H.Mahmud Anggota DPRD Gresik Divonis 1 tahun Penjara
  • 20220621_151448
    Kasasinya Ditolak, Kejari Gresik Eksekusi Willy Gunawan
  • on
    Dirut PT KH di Onslag, Jaksa Kasasi
  • humas pn gresik
    Koreksi Petikan Putusan Turun Angota DPRD M.Mahmud Masuk Bui
  • kasi pidsus kejari gresik
    Tidak Terbukti Melakukan Pidana Korupsi MA Bebaskan…
Previous Post

BPJAMSOSTEK Gelar Pelatihan Ahli K3 Umum

Next Post

Kapolda Jatim Hadiri Upacara Hari Jadi Pemprov Jatim Ke 75

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Kapolda Jatim Hadiri Upacara Hari Jadi Pemprov Jatim Ke 75 1

Kapolda Jatim Hadiri Upacara Hari Jadi Pemprov Jatim Ke 75

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.