GRESIK – Sampai saat ini terdakwa penipuan H. Mahmud anggota DPRD Gresik aktif dari partai Nasdem masih belum dieksekusi oleh Kejari Gresik karena terganjal persyaratan adiministratif. Yakni pada petikan putusan kasasi ada kesalahan tulisan jenis kelamin sehingga memerlukan perbaikan ke Mahkamah Agung.
Pada petikan putusan pertama tertulis bahwa jenis kelamin terdakwa adalah perempuan, sehingga kejaksaan tidak berani melakukan eksekusi.
Akan tetapi, Kejaksaan langsung melakukan tindakan cepat dengan meminta permohonan koreksi pada MA melalui PN Gresik.
“Koreksi petikan putusan pada terdakwa H. Mahmud sudah keluar dan sudah diterima oleh PN Gresik,” ujar Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo, Rabu (19/08/2020).
Masih menurutnya, dalam koreksi petikan ada tembusan yang ditujukan pada Kejari Gresik. Akan tetapi secara prosedural koreksi putusan itu akan segera diberitahukan kepada Kejaksaan secara tertulis.
“Kesalahan adminstratif sudah dibetulkan oleh MA tentang kesalahan jenis kelamin. Putusan tetap sama yakni menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegasnya.
Masih menurutnya, minggu depan secara prosedural hasil koreksi petikan putusan ini akan kami relase ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Seperti diberitahukan, Politisi partai Nasdem tersebut terjerat kasus penipuan jual beli tanah dengan kerugian mencapai milyaran rupiah.
Ditingkat pertama, terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara. Tidak terima, terdakwa mengajukan banding dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terdakwa dibebaskan.
Bebasnya terdakwa membuat jaksa melakukan upaya hukum kasasi. Oleh Majelis hakim tingkat kasasi terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Putusan Kasasi MA No.138K/PID/2020 menyatakan telah mengabulkan kasasi dari penuntut umum. Meghukum terdakwa M.Mahmud dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Sementara itu, Kasipidum Kejari Gresik, Firdaus masih belum bisa dikonfirmasi.










