• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Napi Lapas Madiun Kendalikan Pasutri Jadi Kurir Sabu 800 Gram

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa pasutri saat sidang di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa pasutri saat sidang di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang perkara narkoba jenis sabu seberat 800 gram, dengan terdakwa Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti, digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (05/03/2020).

Dari pantauan di ruang Garuda 1, terdakwa pasangan suami istri (pasutri) itu, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polanksy dari Kejaksaan Negeri Surabaya, untuk mendengarkan keterangan saksi Oky Ari Saputra, anggota Sareskoba Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan Oky, pasutri penghuni apartemen Puncak Permai tersebut merupakan kurir sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Madiun.

“Terdakwa ditangkap di Badung Bali, mereka berperan sebagai kurir. Barangnya dari seseorang bernama Pak Lek, narapidana di Lapas Madiun,”terang Oky.

Masih kata Oky, pasutri ini merupakan target operasi (TO) yang berpindah-pindah tempat. Keberadaan terakhirnya diketahui dari tim analis Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan sistim tipping nomor handphone.

“Alhamdullilah jaringannya sudah tertangkap semua. Peran terdakwa ini sebagai ranjau. Mereka bekerja setelah ada perintah dari Pak Lek,”imbuhnya.

Keterlibatan Pak Lek ini sempat dipertanyakan oleh ketua majelis hakim Wedhayati. Hakim wanita yang menjabat sebagai wakil ketua PN Surabaya ini terlihat heran kasus narkoba masih bisa dikendalikan dari Lapas Madiun.

“Ini kok bisa ya, Pak Lek ini napi di Lapas Madiun kan, kok masih bisa mengendalikan kedua terdakwa,”tanya hakim Wedhayati pada saksi.

“Pak Lek itu nama samaran yang mulia, kami tidak tau nama aslinya karena itu dia kami tetapkan buron. Tapi dari hasil analis tim kami keberadaannya memang ada di Lapas Madiun,”jawab saksi Oky.

Keterangan saksi Oky ini tidak dibantah kedua terdakwa. Meski sebelumnya tim penasehat hukum sempat mencecar pertanyaan ke saksi Arya.

“Keterangannya benar,”kata terdakwa Dwi Hariyanti yang diamini terdakwa Donni Ferriawan.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

“Sidang hari ini dinyatakan selesai,”pungkas hakim Wedhayati menutup persidangan.

Diketahui, Kasus ini diungkap Polrestabes Surabaya pada November 2019. Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 800 gram dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun. Keduanya ditangkap saat berlibur ke Badung Bali.

Dalam kasus ini, Pasutri Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompy melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Related Posts:

  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
  • kurir narkoba
    Kambuh Jadi Kurir Narkoba, Pria Ini dikendalikan…
  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
  • duta melia sidang
    Surya Ido Septyawan Jalani Sidang Perdana
  • pasitri
    Pasutri Dagang Narkoba,Akui Sabu Milik Napi Di Lapas…
Previous Post

SDM Limas Surabaya Jalin Kerjasama Pendidikan Kesehatan dengan Malaysia

Next Post

Nokia Luncurkan Campaign Terbaru Film James Bond

admin

admin

RelatedPosts

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates
JAWA TIMUR

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

by Eko Purwanto
10/06/2026
0

TULUNGAGUNG I bidik.news – Kehadiran Jembatan Garuda di Desa Kates, Kecamatan Kauman, membawa harapan baru bagi masyarakat setempat. Infrastruktur yang...

Read moreDetails
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

10/06/2026

Perda Pemberdayaan Petambak Garam di Gedok, Komisi D Ra Huda : Infrastruktur Ke Petambak Garam Harus Dibenahi

10/06/2026

Sengkarut Tambang di Magetan dan Ponorogo, Diana Sasa DPRD Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh

09/06/2026

Tunggakan TPG Rp274 Miliar, Komisi E DPRD Jatim Siapkan Dua Skema Pencairan untuk 35 Ribu Guru

09/06/2026
Next Post
Nokia Luncurkan Campaign Terbaru Film James Bond

Nokia Luncurkan Campaign Terbaru Film James Bond

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

10/06/2026
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.