• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Mucikari Vanessa Akhirnya Dituntut 7 Bulan Penjara

admin by admin
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Fitriandi alias Vitly Jen saat sidang di PN Surabaya

Terdakwa Fitriandi alias Vitly Jen saat sidang di PN Surabaya

SURABAYA – Fitriandi alias Vitly Jen, terdakwa dalam kasus prostitusi online artis Vanessa Angel, dituntut selama tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaela saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (03/03/2020).

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitriandi alias Vitly Jen, pidana penjara selama 7 bulan penjara,”ucap JPU Nurlaela saat membacakan surat tuntutannya di ruang Tirta 1.

Dalam pertimbanganya, terdakwa Fitriandi dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dari pantauan diluar ruang sidang, usai pembacaan tuntutan, Fitriandi lantas mengeluarkan secarik kertas yang ditulis dengan tangan yang diketahui usai sidang merupakan pembelaannya.

Usai sidang, ketika ditemui, Fitriandi beralasan ingin segera bebas karena anaknya masih kecil. “Saya minta maaf dan hukumannya supaya bisa diringankan karena anak saya masih kecil setelah saya melahirkan,” ujar Vitly seusai sidang.

Diketahui, Vitly menjadi terdakwa terakhir yang disidang dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel tersebut. Dua koleganya, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska dan Vanessa sendiri sudah disidang. Bahkan mereka sudah bebas setelah rampung menjalani masa hukuman sesuai vonis majelis hakim.

Vitly dianggap telah menyediakan layanan prostitusi online dengan menerima pesanan pelanggan untuk berhubungan seksual dengan Vanessa. Vanessa ditangkap polisi di Hotel Vassa Surabaya pada 5 Januari lalu. Dia ditangkap saat akan berhubungan badan dengan pelanggan bernama Rian Subroto setelah sepakat dengan tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan. Sampai kini identitas Rian tidak terungkap.

Terdakwa yang menjadi perantara untuk menghubungkan Vanessa dengan pemesannya. Vitly disidang terakhir karena hamil. Selama penyidian, Vitly tidak ditahan. Setelah melahirkan dan kondisinya membaik, dia baru dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya disidang di pengadilan.

Related Posts:

  • mucikari venessa
    Mucikari Vannessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • IMG-20200414-WA0038
    Mucikari Karaoke D'Berry Divonis 10 Bulan Penjara
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
Previous Post

18 Hacker Pembobol Kartu Kredit Asal Tandes Mulai Diadili

Next Post

Kemplang Pajak Miliaran Rupiah, Dirut PT RPP Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 7,8 Miliar

admin

admin

RelatedPosts

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun
POLITIK

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

by Rofik hardian
30/10/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Memaknai momentum dan semangat Sumpah Pemuda, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur Bima Rafsanjani Rafid,...

Read moreDetails
Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

30/10/2026
Pagelaran Wayang Kulit DPRD Jatim, Musyafak Rouf Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

Pagelaran Wayang Kulit DPRD Jatim, Musyafak Rouf Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

30/10/2026

Mendukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

30/10/2026

Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi di Banyuwangi Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka dan 5.200 Liter Solar Diamankan

29/10/2026

Kapolresta Banyuwangi Gesah Bareng Pengayuh Becak, Pererat Komunikasi dan Bangun Kedekatan

29/10/2026
Next Post
Kemplang Pajak Miliaran Rupiah, Dirut PT RPP Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 7,8 Miliar

Kemplang Pajak Miliaran Rupiah, Dirut PT RPP Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 7,8 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

30/10/2026
Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

30/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.