• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Penggelapan Rp 1,9 miliar, Divonis 2 Tahun 10 bulan Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Rudi S Hariyanto saat sidang putusan di PN Surabaya

Terdakwa Rudi S Hariyanto saat sidang putusan di PN Surabaya

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Rudi S Hariyanto, terdakwa dalam kasus penggelapan uang perusahaan CV. Mitra Gemilang Makmur atau CV. Sinar Berkat senilai 1,9 miliar rupiah, akhirnya dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan sepuluh bulan oleh majelis hakim, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/02/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Mashuri Effendi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama dua tahun dan sepuluh bulan penjara kepada terdakwa Rudi S Hariyanto,”ucap hakim Mashuri saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian perusahaan senilai Rp 1,9 miliar dan terdakwa menikmati hasilnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan serta dan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,”imbuh.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Rudi S Hariyanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Asri Utami, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menyatakan terima.

“Terima pak hakim,”kata JPU Made menanggapi pertanyaan hakim.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa Rudi S Hariyanto dengan pidana selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Rudi S Hariyanto yang bekerja sebagai sales di CV. Mitra Gemilang Makmur atau CV. Sinar Berkat, menawarkan produk berupa perlengkapan rumah tangga kepada customer, baik itu customer baru maupun customer langganan.

Tak hanya bertugas untuk menawarkan, terdakwa Rudi juga bertugas untuk melakukan penagihan terhadap barang yang sudah dikirim kepada customer itu. Bahwa sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 terdakwa menerima order barang dari customer kemudian melakukan pengiriman dan penagihan terhadap customer.

Namun uang pembayaran dari customer tidak terdakwa setorkan ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening BCA an. Kristina Tantoro yang merupakan rekening terdakwa dengan menggunakan nama istri Terdakwa.

Menurut pengakuan terdakwa Rudi saat diperiksa dipersidangan, uang tersebut digunakan untuk bermain judi. Menurut pengakuannya, terdakwa mengalirkan uang pembayaran dari customer itu ke rekening istrinya itu sebanyak 22 kali.

Related Posts:

  • terdakwa penggelapan
    Mantan Pegawai PT. Gajah Ban Mandiri Divonis 1 Tahun…
  • terdakwa dikecrek
    Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 1,9 M, Rudi…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
Previous Post

Ada Apanya ? Symphoni Selalu Aman Terkendali.

Next Post

Pilwali Surabaya, PDIP Masih Godok Calon

admin

admin

RelatedPosts

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern
JAWA TIMUR

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

by Nanang Firmansyah
05/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan...

Read moreDetails
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Next Post
Pilwali Surabaya, PDIP Masih Godok Calon

Pilwali Surabaya, PDIP Masih Godok Calon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

05/05/2026
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.