GRESIk – Tangis pecah di ruang sidang saat Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menvonis terdakwa Lutfi Dwi Hariyanto (33), dengan hukuman penjara selama 12 tahun, Selasa (25/11/2019). Vonis itu sebagai Hukuman atas ulahnya membunuh istrinya sendiri di depan anaknya yang masih berusia 13 tahun dan 5 tahun.
Cacian dan umpatan dari keluarga korban terus diucapkan saat terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Keluarga korban yang dibunuh tak lain adalah mertua dan adik-adik korban, mereka tidak puas putusan hakim yang hanya menvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun.
Majelis hakim menyatakan bersalah telah melakukan penganiayaaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban Fissa Wuri Hermandani (30), merupakan istri sah dari terdakwa, dia dibunuh didepan anak2nya di rumahnya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menganiaya istrinya sendiri yang mengakibatkan meninggal dunia. Terdakwa telah melanggar ketentuan dari pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ” tegas Putu Gde Hariadi saat membacalan putusan.
Vonis ini conform dari tuntutan JPU Budi Prakoso yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Pada amar putusan diterangkan, terdakwa membunuh istrinya dengan cara mencekik leher selama kurang lebih tiga menit. Biadabnya lagi terdakwa melakukan pembunuhan itu didepan kedua anaknya hingga trauma.
Atas vonis ini, terdakwa setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan oleh JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, pembunuhan itu bermula saat korban mendatangi tempat kerja suaminya sebagai salah satu petugas keamanan bank swasta di wilayah Pasar Kembang, Surabaya.
Korban mendapati terdakwa tengah berselingkuh, dan terjadi adu mulut. Korban memutuskan tidur di tempat kerja terdakwa. Berharap agar bisa melaporkan ke atasan terdakwa untuk dipecat.
Paginya, korban dan dua anaknya ke rumahnya di Perum Pesona Bukit Tanjung blok E no 38, Dusun Lenggan, Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo. Di tempat itu terjadi pertengkaran, terdakwa dengan membabibuta memukul dan mencekik korban hingga tewas.












