• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Janji Menikahi, Terdakwa Penipuan Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

admin by admin
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Ilmi Amrulloh Muawabi saat sidang di PN Surabaya

Terdakwa Ilmi Amrulloh Muawabi saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA  — Tak habis pikir, hanya dijanjikan akan dinikahi, seorang wanita asal Kediri, Heti Indriani (korban), harus rela kehilangan belasan juta rupiah karena ditipu seorang pria, yakni Ilmi Amrulloh Muawabi (terdakwa). Hal ini terungkap saat terdakwa harus merasakan kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili. Senin (14/10/2019).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, telah melakukan penipuan yang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri.

“Terdakwa dinyatakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau sepuaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP,” ucap JPU Suwarti.

Ketika dakwaan JPU ditanyakan kebenarannya oleh Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman, tanpa beban terdakwa membenarkan. “Benar pak hakim,”ujar terdakwa.

Setelah dirasa cukup, hakim Dede kemudian menunda sidang pada pekan berikutnya (21/10/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Baik, sidang kita tunda pekan depan, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi,” pungkas hakim Dede

Untuk diketahui, bermula pada bulan Juni 2019, terdakwa mengenal korban, Heti Indriani, melalui media sosial Facebook, dengan akun bernama Meg Amrulloh atau Rizky Amrulloh. Terdakwa kemudian berjanji menemui korban di Kediri. Setelah itu, giliran korban menemui terdakwa di Surabaya, tepatnya di Food Court Royal Plaza Surabaya.

Saat di Royal Plaza itulah, lalu terdakwa mulai melancarkan aksinya. Dengan alasan perhiasan yang dipakai oleh korban terlalu mencolok, terdakwa menyarankan agar korban menyimpan perhiasan tersebut ke dalam dompet perhiasannya. Kemudian terdakwa dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, serangkaian kebohongan dengan mengatakan dirinya mempunyai stand di lantai 4 dan meminta kepada korban untuk mengelolanya.

Tak hanya itu, untuk lebih meyakinkan , terdakwa berjanji akan menikahi korban dan juga memberikan korban sebuah ATM Gold yang menurut terdakwa saat itu berisi saldo sebesar lebih kurang Rp. 281.000.000,-. Karena merasa yakin dan percaya, korban kemudian menyerahkan dompet yang berisikan perhiasan tersebut kepada terdakwa.

Setelah mendapatkan perhiasan tersebut, oleh korban lantas dijual dengan harga Rp. 9 juta. Tak berapa lama, korban kemudian mencoba menghubungi terdakwa. Akan tetapi, terdakwa tidak dapat dihuhungi.setelah dilakukan pengecekan terhadap ATM Gold terdakwa, ternyata bersaldo nol. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 13 juta. (J4k)

Related Posts:

  • camelia sofyan ali
    Camilia Sofyan Ali, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
  • IMG-20231220-WA0053
    Terbukti Menipu Perusahaan, Sopir Truk Divonis 1 Tahun
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • 20220908_140654
    Menipu Uang Konsumen, Dirut PT. Golden Artha Jaya Disidang
  • Janji Proyek, Novita Jadi Terdakwa di PN Surabaya
    Janji Proyek, Novita Jadi Terdakwa di PN Surabaya
  • 20241211_125915
    Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi Kuasa Hukum…
Previous Post

Kejari Gresik Cari Tersangka Baru Pengembangan Kasus OTT BPPKAD

Next Post

Kuasa Hukum Bos KSU Arta Srikandi Yakin Hakim Vonis Bebas Kliennya

admin

admin

RelatedPosts

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung
TULUNGAGUNG

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

by Eko Purwanto
05/05/2026
0

TULUNGAGUNG I Bidik.news – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin M.M, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan...

Read moreDetails
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026
Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Next Post
Kuasa Hukum Bos KSU Arta Srikandi Yakin Hakim Vonis Bebas Kliennya

Kuasa Hukum Bos KSU Arta Srikandi Yakin Hakim Vonis Bebas Kliennya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.