SURABAYA — Tak habis pikir, hanya dijanjikan akan dinikahi, seorang wanita asal Kediri, Heti Indriani (korban), harus rela kehilangan belasan juta rupiah karena ditipu seorang pria, yakni Ilmi Amrulloh Muawabi (terdakwa). Hal ini terungkap saat terdakwa harus merasakan kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili. Senin (14/10/2019).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, telah melakukan penipuan yang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri.
“Terdakwa dinyatakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau sepuaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP,” ucap JPU Suwarti.
Ketika dakwaan JPU ditanyakan kebenarannya oleh Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman, tanpa beban terdakwa membenarkan. “Benar pak hakim,”ujar terdakwa.
Setelah dirasa cukup, hakim Dede kemudian menunda sidang pada pekan berikutnya (21/10/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Baik, sidang kita tunda pekan depan, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi,” pungkas hakim Dede
Untuk diketahui, bermula pada bulan Juni 2019, terdakwa mengenal korban, Heti Indriani, melalui media sosial Facebook, dengan akun bernama Meg Amrulloh atau Rizky Amrulloh. Terdakwa kemudian berjanji menemui korban di Kediri. Setelah itu, giliran korban menemui terdakwa di Surabaya, tepatnya di Food Court Royal Plaza Surabaya.
Saat di Royal Plaza itulah, lalu terdakwa mulai melancarkan aksinya. Dengan alasan perhiasan yang dipakai oleh korban terlalu mencolok, terdakwa menyarankan agar korban menyimpan perhiasan tersebut ke dalam dompet perhiasannya. Kemudian terdakwa dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, serangkaian kebohongan dengan mengatakan dirinya mempunyai stand di lantai 4 dan meminta kepada korban untuk mengelolanya.
Tak hanya itu, untuk lebih meyakinkan , terdakwa berjanji akan menikahi korban dan juga memberikan korban sebuah ATM Gold yang menurut terdakwa saat itu berisi saldo sebesar lebih kurang Rp. 281.000.000,-. Karena merasa yakin dan percaya, korban kemudian menyerahkan dompet yang berisikan perhiasan tersebut kepada terdakwa.
Setelah mendapatkan perhiasan tersebut, oleh korban lantas dijual dengan harga Rp. 9 juta. Tak berapa lama, korban kemudian mencoba menghubungi terdakwa. Akan tetapi, terdakwa tidak dapat dihuhungi.setelah dilakukan pengecekan terhadap ATM Gold terdakwa, ternyata bersaldo nol. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 13 juta. (J4k)











