GRESIK I bidik.news – Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris PT. Berkat Jaya Land perusahan developer Perumahan Royal City dan terdakwa Nur Fauzi sebagai direktur telah mengadendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dari kantor hukum Soka Lawfirm, pada Rabu (11/12/2024).
Pada eksepsinya, advokat Nehemia Robinson dan Soka mengatakan bakwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat dan kabur (obscuur libel) serta tidak membuktikan bahwa
unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dalam perbuatan materiil terdakwa.
“Bahwa Perbuatan yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa Timotius Jimmy Wijaya masuk ke dalam Yurisdiksi Pengadilan Niaga dan bukan merupakan Yurisdiksi Pengadilan Pidana. Hal tersebut karena substansi pada perkara ini merupakan perkara hukum keperdataan dan kepailitan,” jelas Soka saat membacakan eksepsi.
Lebih lanjut dikatakan, terdakwa yang merupakan komisaris PT. Berkat Jaya Land pengembang perumahan Royal City Desa Hulaan Kecamatan Menganti telah dipailitkan berdasarkan putusan Nomor : 23 / Pdt.Sus-PKPU /2019 / PN.Niaga-Sby yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Sehingga, perkara ini terlalu dipaksakan menjadi perkara pidana, padahal murni perkara keperdataan.
“Karena dinyatakan pailit, PT. Berkat Jaya Land tidak dapat memenuhi kewajibannya
dalam perjanjian dengan para pelapor disebabkan oleh hal diluar kemampuan karena telah dipailitkan. Sehingga PT. Berkat Jaya Land harus tunduk patuh dan melaksanakan Putusan Pailit Nomor : 23 / Pdt.SusPKPU / 2019 / PN.Niaga-Sby tersebut. Menurut Pasal 50 KUHP ini merupakan Alasan Pembenar yang mengahapus “Sifat Melawan Hukum” suatu tindak pidana, yaitu karena melaksanakan ketentuan Undang-Undang (Undang-Undang Kepailitan),” tegasnya.
Lebih lanjut jelaskan, terdkawa tidak adanya sifat melawan hukum, nama palsu,
tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan yang dituduhkan oleh JPU sehingga dakwaan pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi sehingga patut eksepsi ini diterima.
“Melaui eksepsi ini kami memohon kepada Majelis hakim agar keberatan terdakwa timotius Jimmy Wijaya diterima. Menyatakan Hakim Pidana Pengadilan Negeri Gresik tidak berwenang mengadili perkara a-quo. Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum
atau setidak-tidaknya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Membebaskan Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dari segala Dakwaan.Memulihkan nama baik, harkat, martabat dan kedudukan Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya pada keadaan semula,” jelasnya.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Sarudi ditunda minggu depan dengan agenda jawaban keberatan (Replik) dari JPU Kejari Gresik.
Seperti diberitakan kedua terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzy oleh JPU Kejari Gresik, Paras Setio disidangkan di PN Gresik dengan dakwaaan melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
Pada dakwaan disebutkan, 9 korban yang membeli rumah pada terdakwa tidak diberikan haknya diantaranya, Marisca Anggraini Gunawan, Rutmiani Sari Tan, Soeng Sungyono Mulyono, Inggrid Kurnia Sugianto, Erwin Sumanto, Laniwati Onkodjojo, E.A Benekdimas Mariaon Limanto, Lie Martha Tjandrawati dan Yo Tan Joe Jong. Akibatnya, korban melaporkan kedua terdakwa dengan sangkaan telah melakukan penipuan dan penggelapan. (him)











