• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Bos PT. Berkat Jaya Land Minta Dibebaskan

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Komisaris dan direktur PT. Berkat Jaya Land saat sidang eksespi di PN Gresik

Terdakwa Komisaris dan direktur PT. Berkat Jaya Land saat sidang eksespi di PN Gresik

0
SHARES
271
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris PT. Berkat Jaya Land perusahan developer Perumahan Royal City dan terdakwa Nur Fauzi sebagai direktur telah mengadendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dari kantor hukum Soka Lawfirm, pada Rabu (11/12/2024).

Pada eksepsinya, advokat Nehemia Robinson dan Soka mengatakan bakwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat dan kabur (obscuur libel) serta tidak membuktikan bahwa
unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dalam perbuatan materiil terdakwa.

“Bahwa Perbuatan yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa Timotius Jimmy Wijaya masuk ke dalam Yurisdiksi Pengadilan Niaga dan bukan merupakan Yurisdiksi Pengadilan Pidana. Hal tersebut karena substansi pada perkara ini merupakan perkara hukum keperdataan dan kepailitan,” jelas Soka saat membacakan eksepsi.

Lebih lanjut dikatakan, terdakwa yang merupakan komisaris PT. Berkat Jaya Land pengembang perumahan Royal City  Desa Hulaan Kecamatan Menganti telah dipailitkan berdasarkan putusan Nomor : 23 / Pdt.Sus-PKPU /2019 / PN.Niaga-Sby yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Sehingga, perkara ini terlalu dipaksakan menjadi perkara pidana, padahal murni perkara keperdataan.

“Karena dinyatakan pailit, PT. Berkat Jaya Land tidak dapat memenuhi kewajibannya
dalam perjanjian dengan para pelapor disebabkan oleh hal diluar kemampuan karena telah dipailitkan. Sehingga PT. Berkat Jaya Land harus tunduk patuh dan melaksanakan Putusan Pailit Nomor : 23 / Pdt.SusPKPU / 2019 / PN.Niaga-Sby tersebut. Menurut Pasal 50 KUHP ini merupakan Alasan Pembenar yang mengahapus “Sifat Melawan Hukum” suatu tindak pidana, yaitu karena melaksanakan ketentuan Undang-Undang (Undang-Undang Kepailitan),” tegasnya.

Lebih lanjut jelaskan, terdkawa tidak adanya sifat melawan hukum, nama palsu,
tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan yang dituduhkan oleh JPU sehingga dakwaan pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi sehingga patut eksepsi ini diterima.

“Melaui eksepsi ini kami memohon kepada Majelis hakim agar keberatan terdakwa timotius Jimmy Wijaya diterima. Menyatakan Hakim Pidana Pengadilan Negeri Gresik tidak berwenang mengadili perkara a-quo. Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum
atau setidak-tidaknya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Membebaskan Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dari segala Dakwaan.Memulihkan nama baik, harkat, martabat dan kedudukan Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya pada keadaan semula,” jelasnya.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Sarudi ditunda minggu depan dengan agenda jawaban keberatan (Replik) dari JPU Kejari Gresik.

Seperti diberitakan kedua terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzy oleh JPU Kejari Gresik, Paras Setio disidangkan di PN Gresik dengan dakwaaan melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,

Pada dakwaan disebutkan, 9 korban yang membeli rumah pada terdakwa tidak diberikan haknya diantaranya, Marisca Anggraini Gunawan, Rutmiani Sari Tan, Soeng Sungyono Mulyono, Inggrid Kurnia Sugianto, Erwin Sumanto, Laniwati Onkodjojo, E.A Benekdimas Mariaon Limanto, Lie Martha Tjandrawati dan Yo Tan Joe Jong. Akibatnya, korban melaporkan kedua terdakwa dengan sangkaan telah melakukan penipuan dan penggelapan. (him)

Related Posts:

  • IMG-20250124-WA0020
    Sidang Lanjutan Penipuan Perum Royal City, Kedua…
  • IMG-20250114-WA0047
    Lanjutan Sidang Perum Royal City, Saksi Korban…
  • Sidang Sekda Gresik di Pengadilan Tipikor
    Kuasa Hukum Sekda Gresik Sebut Dakwaan Jaksa Batal…
  • 20250107_162032
    Sidang Perkara Penipuan Royal City, Kuasa Hukum…
  • IMG-20181203-WA0020
    Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan…
  • sidang suropadi
    Dakwaan Suropadi Cacat formal Terdakwa Minta Dibebaskan
Previous Post

RUPSLB 2024 Selesai Digelar, Bank Jatim Semakin Perkuat KUB dan Lakukan Perubahan Nomenklatur Direksi

Next Post

Kementrian Kebudayaan RI Tetapkan Pudak dan Dhurung Bawean Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Khas Gresik

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara
POLITIK

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

by Rofik hardian
27/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Musyawarah Daerah (Musda) VII Partai Demokrat Jawa Timur akan digelar di Novotel Samator pada 28-29 Agustus...

Read moreDetails
Pelabuhan Boom Marina dan SMAN 1 Rogojampi Terbaik Pertama Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

Pelabuhan Boom Marina dan SMAN 1 Rogojampi Terbaik Pertama Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

27/08/2026
Kawanan Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Banyuwangi Diringkus Polisi, Terindikasi Jaringan Lintas Negara

Kawanan Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Banyuwangi Diringkus Polisi, Terindikasi Jaringan Lintas Negara

27/08/2026

Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kodim 0809/Kediri Gelar Khitan Bahagia dan Pengobatan Gratis

27/08/2026

Puluhan Emak-emak di Desa Cagak Agung Kreativitas Tumpeng Nasi Kuning, Bidik Peningkatan Omzet

27/08/2026

62 Desa di Gresik Berpotensi Kekurangan Air, Pemkab Siapkan 450 Tangki

26/08/2026
Next Post
Kementrian Kebudayaan RI Tetapkan Pudak dan Dhurung Bawean Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Khas Gresik

Kementrian Kebudayaan RI Tetapkan Pudak dan Dhurung Bawean Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Khas Gresik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

27/08/2026
Pelabuhan Boom Marina dan SMAN 1 Rogojampi Terbaik Pertama Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

Pelabuhan Boom Marina dan SMAN 1 Rogojampi Terbaik Pertama Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

27/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.