GRESIK|BIDIK NEWS – Masa penahanan di Pengadilan Negeri Gresik Habis, akhirnya Terdakwa Muis Al Fadhi (29) warga Munggu Desa Munggugianti Kecamatan Benjang Bos PT Kapling Hijau yang menipu korabnnya hingga ratusan juta, dikeluarkan dari Rutan Banjarsari.
Meskioun dikeluarkan dari tahanan, proses persidangan tetap dilanjutkan. Setelah di tuntut 3 tahun oleh jaksa, agenda selanjutnya adalah pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Akan tetapi, pada sidang kali ini ada yang berbeda. Terdakwa yang setiap kali sidang memakai rompi tahanan warna orange, kali ini terdakwa akan memakai baju bebas karena statusnya tidak lagi sebagai tahanan.
Kuasa hukum terdakwa, Wagiman ketika dikonfirmasi membenarkan jika kliennya dikeluarkan dari tahanan Sabtu tanggal 11 Mei kemarin karena masa tahanan terdakwa sudah habis.
“Ya , klien kami dikeluarkan karena masa penahannya sudah habis. Akan tetapi, proses pemeriksaan terdakwa masih tetap dilakukan, besok agendanya pledoi,” tegas Wagiman.
Masih menurut Wagiman, dengan dikelurkannya terdakwa ini, kami meminta terdakwa untuk mencari uang guna mengembalikan kerugian korban yang hampir mencapai 800 juta.
“Kami minta klien kami untuk mencari dana untuk mengembalikan kerugian korban,” terangnya.
Terpisah, kasi Pidum Kejari Gresik Edrus memnenarkan kalau terdakwa masa penahanan di PN Gresik sudah habis. “proses tetap lanjut, kami telah memuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, ” terangnya. (him)










