Gresik | BIDIK — Setelah lepas dari tahanaan karena masa penahannya habis, Terdakwa Dirut PT.Garam Achmad Budiono datang di pengadilan Negeri Gresik mengikuti lanjutan proses pidananya, dengan agenda pledoi.
Akan tetapi, kedatangan orang nomer satu di PT.Garam ini tanpa borgol dan rompi merah bertuliskan tahanan. Pasalnya, per tanggal 13 November terdakwa lepas demi hukum dikarenakan masa tahanan di Pengadilan Negeri Gresik sudah habis dan tidak bisa di perpanjang di Pengadilan Tinggi.
Dengan memakai baju putih lengan panjang dan kopyah hitam, terdakwa masuk ke ruang sidang di dampingi dua kuasa hukumnya, Agung Prasetyo dan Maha Awan Buwana.
Didepan Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra dan empat JPU, Lila Yurifa prihasti, Novie S Temar, Hadi Sucipto dan Budi Prakosa terdakwa dan kuasa hukumnya bergantian membacakan nota pembelaan.
Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan 2 tahun dengan pembuktian pasal 9 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tidak tepat. Pasalnya, dalam UU perlindungan konsumen harus ada konsumen yang merasa di rugikan secara material. Akan tetapi dalam tuntutan jaksa tidak disebutkan secara signifikan siapa yang dirugikan. Jaksa hanya mengatakan masyarakat yang notebennya arti itu sangat luas.
“Dalam keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan sangat jelas di katakan bahwa ketika menggunakan UU perlindungan konsumen untuk menjerat tersangka harus jelas siapa konsumen yang di rugikan dan ada kerugian secara material. Akan tetapi dalam perkara ini, unsur itu sumir. Untuk itu kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” tegas Maha Awan Buwana saat membacakan pledoi.
Tidak hanya kuasa hukum terdakwa yang membuat pledoi, terdakwa juga diberikan kesempatan pada majelis hakim untuk membacakan pledoinya. Menurutnya, apa yang dilakukannya selalu dirut PT. Garam adalah perintah pemerintah dalam hal ini melalui kementerian perikanan dan kelautan. Dia melakukan import bahan baku garam dan pendistribusian garam konsumtif merupakan perintah dari pemerintah untuk mengantisipasi kelangkaan garam
“Import dan pendistibusian garam semua melalui prosedur yang harus kami jalankan sesuai dengan peraturan pemerintah saat itu. Dalam hal perkara ini, produk garam konsumtif yang kami hasilkan di permasalahkan karena label yang tidak sesuai dengan isinya. Akan tetapi tidak ada masyarakat yang dirugikan bahkan produk garam yang kami hasilkan tidak membayakan masyarakat,” Tegas Achmad Budiono saat membacakan pledoi.
Sidang akhirnya ditunda minggu depan untuk memberikan kesempatan JPU untuk menanggapi pledoi (Replik). (Him)





