• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tidak Ada Masyarakat Yang dirugikan dalam perkara PT.Garam

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik | BIDIK — Setelah lepas dari tahanaan karena masa penahannya habis, Terdakwa Dirut PT.Garam Achmad Budiono datang di pengadilan Negeri Gresik mengikuti lanjutan proses pidananya, dengan agenda pledoi.

Akan tetapi, kedatangan orang nomer satu di PT.Garam ini tanpa borgol dan rompi merah bertuliskan tahanan. Pasalnya, per tanggal 13 November terdakwa lepas demi hukum dikarenakan masa tahanan di Pengadilan Negeri Gresik sudah habis dan tidak bisa di perpanjang di Pengadilan Tinggi.

Dengan memakai baju putih lengan panjang dan kopyah hitam, terdakwa masuk ke ruang sidang di dampingi dua kuasa hukumnya, Agung Prasetyo dan Maha Awan Buwana.

Didepan Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra dan empat JPU, Lila Yurifa prihasti, Novie S Temar, Hadi Sucipto dan Budi Prakosa terdakwa dan kuasa hukumnya bergantian membacakan nota pembelaan.

Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan 2 tahun dengan pembuktian pasal 9 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tidak tepat. Pasalnya, dalam UU perlindungan konsumen harus ada konsumen yang merasa di rugikan secara material. Akan tetapi dalam tuntutan jaksa tidak disebutkan secara signifikan siapa yang dirugikan. Jaksa hanya mengatakan masyarakat yang notebennya arti itu sangat luas.

“Dalam keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan sangat jelas di katakan bahwa ketika menggunakan UU perlindungan konsumen untuk menjerat tersangka harus jelas siapa konsumen yang di rugikan dan ada kerugian secara material. Akan tetapi dalam perkara ini, unsur itu sumir. Untuk itu kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” tegas Maha Awan Buwana saat membacakan pledoi.

Tidak hanya kuasa hukum terdakwa yang membuat pledoi, terdakwa juga diberikan kesempatan pada majelis hakim untuk membacakan pledoinya. Menurutnya, apa yang dilakukannya selalu dirut PT. Garam adalah perintah pemerintah dalam hal ini melalui kementerian perikanan dan kelautan. Dia melakukan import bahan baku garam dan pendistribusian garam konsumtif merupakan perintah dari pemerintah untuk mengantisipasi kelangkaan garam

“Import dan pendistibusian garam semua melalui prosedur yang harus kami jalankan sesuai dengan peraturan pemerintah saat itu. Dalam hal perkara ini, produk garam konsumtif yang kami hasilkan di permasalahkan karena label yang tidak sesuai dengan isinya. Akan tetapi tidak ada masyarakat yang dirugikan bahkan produk garam yang kami hasilkan tidak membayakan masyarakat,” Tegas Achmad Budiono saat membacakan pledoi.

Sidang akhirnya ditunda minggu depan untuk memberikan kesempatan JPU untuk menanggapi pledoi (Replik). (Him)

Related Posts:

  • penaha
    Masa Penahanan Habis , Juragan Kapling Dikeluarkan…
  • Melanggar UU Perlindungan Konsumen Dirut PT.Garam Dituntut 2 Tahun Penjara
    Melanggar UU Perlindungan Konsumen Dirut PT.Garam…
  • IMG-20181011-WA0014
    Masa Tahanan Habis, Hakim Tunda Sidang Perkara Sipoa
  • Dirut PT Garam Didakwa Melanggar UU Perlindungan Konsumen
    Dirut PT Garam Didakwa Melanggar UU Perlindungan Konsumen
  • Melanggar UU Perlindungan Konsumen, Dirut PT.Garam di vonis 10 bulan penjara
    Melanggar UU Perlindungan Konsumen, Dirut PT.Garam…
  • IMG-20190212-WA0020
    Jaksa Berhasil Paksa Ahmad Dhani Pakai Rompi Tahanan
Tags: Sidang PN Garam
Previous Post

Nilai Denda Operasi Zebra Capai Rp 600 Juta

Next Post

Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Diburu Polisi

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Diburu Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.