• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Majelis Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa Laka Lantas.

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Terdakwa amining saat sidang virtual di PN Gresik.(Roh)

Foto : Terdakwa amining saat sidang virtual di PN Gresik.(Roh)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Terdakwa tindak pidana Laka Lantas, Amining (36) warga Desa Slemplit, Kedamean oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Eddy dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah.

Padahal oleh JPU Ferry Harry A, terdakwa dilakukan penahanan rutan sejak 23 Juli 2020 sampai tanggal 04 September 2020. Sementara di penyidik kepolisian tidak dilakukan penahanan

Penetapan No.297/Pid.sus/2020/PN Gsk tertanggal 04 September 2020 menyatakan bahwa terdakwa status penahanan badan dialihkan menjadi tahanan rumah.

Atas penetapan ini, JPU Ferry Harry A lansung mengeksekusi terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari pada Jum’at (04/09/2020). Dengan dikeluarkannya terdakwa dari Rutan, saat ini terdakwa statusnya menjadi tahanan rumah meskipun status hukumnya masih proses di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dan belum diputus.

Permohonan pengalihan ini dikabulkan oleh Majelis hakim dengan alasan kemanusian dimana terdakwa masih memiliki anak kecil dan masih bekerja.

” Penetapan pengalihan penahanan ini kami kabulkan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya saat ini terdakwa masih bekerja dan anak-anaknya masih kecil dan butuh perawatan dan kasih sayang dari ibunya. Tidak hanya itu, sebagai penjamin adalah suami terdakwa dan saudara kandungnya,” tegas Eddy saat dikomfirmasi.

Lebih lanjut dikatakan Eddy, dasar dikabulkanya permohonan pengalihan tahanan ini adalah dalam perkara laka lantas antara terdakwa dan keluarga korban yang meninggal telah terjadi perdamaian.

Seperti diberitakan, terdakwa Amining diseret oleh Jaksa di PN Gresik karena kelaiannya dalam mengendarai sepeda motor menyebabkan orang meninggal dunia.

Terdakwa oleh jaksa didakwa pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan umum. (him)

Related Posts:

  • terdakwa mining
    Dituntut Jaksa 1 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Laka…
  • sidangtipikor
    Hakim Tipikor Tetapkan Sekda Gresik Sebagai Tahanan Kota
  • hakim
    Hakim Akhirnya Tetapkan Terdakwa Bos Es Krim…
  • kejari gresik camat
    Massa Penahanan Kota Sekda Gresik Non Aktif…
  • penaha
    Masa Penahanan Habis , Juragan Kapling Dikeluarkan…
  • Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Perkara Spanduk Logo Palu Arit
    Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa…
Previous Post

Smartfren Bagikan 1 juta Kartu Perdana ke Siswa & Guru

Next Post

Dalih Untuk Doping, Pegawai Alfamart Pakai Sabu

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi
BANYUWANGI

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

by Nanang Firmansyah
03/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Menjadi salah satu jujugan wisata nasional, pemerintah terus memperluas akses transportasi menuju Banyuwangi. Salah satunya, PT...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Next Post
Dalih Untuk Doping, Pegawai Alfamart Pakai Sabu

Dalih Untuk Doping, Pegawai Alfamart Pakai Sabu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.