• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home KESEHATAN

TCSC IAKMI Jatim Desak Amandemen Perda KTR dan KTM di Surabaya Disahkan 

Ida by Ida
7 years ago
in KESEHATAN
Reading Time: 2 mins read
0
Para narasumber saat diskusi dan konferensi pers terkait mendesak amandemen Perda KTR dan KTM di Kota Surabaya segera disahkan. (Foto : hari)

Para narasumber saat diskusi dan konferensi pers terkait mendesak amandemen Perda KTR dan KTM di Kota Surabaya segera disahkan. (Foto : hari)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Tobacco Control Support Centre (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jatim kian getol mendesak amandemen Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan KTM (Kawasan Terbatas Merokok) di Kota Surabaya segera disahkan. 

Bahkan berbagai dukungan atas niat mulia TCSC-IAKMI Jatim ini bak gayung bersambut. Tercatat beberapa pihak telah memberikan dukungan, yakni  IAKMI, Persakmi, YLPK, WITT, AMKRI, LPA, IAI dan PGRI.

“Saat ini sedang berjalan proses pengesahan amandemen Perda KTR dan KTM di Kota Surabaya, karena itu kami sangat mengharapkan dukungan semua pihak. Generasi milenial yang idola adalah generasi yang sehat, cerdas produktif dan keren tanpa asap rokok,” tandas Ketua TCSC IAKMI Jatim, Dr. Santi Martini, dr., M.Kes, saat konferensi pers di Pawon Rempah Resto, Surabaya, Rabu (16/1).

Seperti diketahui, Perda Kota Surabaya No.5/2008 tentang KTR dan KTM saat ini sudah tidak relevan lagi dengan aturan yang ada di atasnya. Aturan itu antara lain, UU 36/2009 tentang kesehatan PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Ketidaksesuaian Perda 5/2008 dengan aturan di atasnya adalah aspek sarana/lokasi yang dikategorikan sebagai sarana KTR.

UU 36/2009 dan PP 109/2012 menyatakan, ada 7 jenis sarana yang dikategorikan sebagai KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Perda Nomor 5/2008 belum menetapkan 2 lokasi terakhir, yaitu Tempat Umum dan Tempat Kerja sebagai KTR. Konsep KTR sendiri, menurut PP 109/2012, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Karena itu, TCSC-IAKMI Jatim mendesak Pemkot Surabaya segera mengesahkan amandemen Perda 5/2008.

“Adanya tempat khusus merokok dapat memberatkan masyarakat dari sisi biaya dan akhirnya justru memberi keistimewaan bagi perokok. KTR bukan melarang orang merokok, tapi mengatur tempat orang yang merokok sehingga orang yang tidak merokok terbebas dari asap rokok,” imbuhnya.

Di sisi lain KTR juga akan bisa membersihkan Surabaya dari reklame produk rokok. Karena dengan adanya KTR, industri rokok akan dilarang untuk menampilkan reklame rokok di Kota Surabaya.

Berbagai penelitian memperlihatkan, terpaan iklan dan promosi rokok meningkatkan persepsi pada anak berkeinginan untuk merokok, bahkan mendorong mereka untuk kembali merokok setelah berhenti.

Juga dilakukan pembubuhan tandatangan dukungan agar segera disahkannya amandemen Perda KTR dan KTM di Kota Surabaya. (hari)

Related Posts:

  • webinar merokok dalam rumah
    Inilah Bahayanya Merokok di Dalam Rumah 
  • IMG-20181112-WA0001
    Maraknya Iklan Rokok Picu Melonjaknya Perokok…
  • rokok
    Perokok Perlu Pelopori Perjuangan Haknya
  • IMG-20200312-WA0073
    Bentuk Cintai Budaya Lokal, Fraksi PDIP Dorong RS di…
  • Upaya IWAPI Jatim dan MHTC Cegah Kanker Payudara dan Kanker Serviks 
    Upaya IWAPI Jatim dan MHTC Cegah Kanker Payudara dan…
  • IMG-20180726-WA0037
    DPRD Jatim Wajibkan Pasangan Pra Nikah Tes Bebas…
Previous Post

Tarif Penerbangan Naik, KPPU Temukan Indikasi Kartel

Next Post

Hakim Diminta Tolak Gugatan Ganti Rugi Siaran Piala Dunia 2014

Ida

Ida

RelatedPosts

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern
JAWA TIMUR

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

by Nanang Firmansyah
05/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan...

Read moreDetails
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Next Post
Hakim Diminta Tolak Gugatan Ganti Rugi Siaran Piala Dunia 2014

Hakim Diminta Tolak Gugatan Ganti Rugi Siaran Piala Dunia 2014

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

05/05/2026
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.