BIDIK NEWS | JEMBER – Kesungguhan Polres Jember dalam penanganan Miras bukan isapan jempol belaka,baru saja gelar apel gabungan, Selasa (31/12/2018).berhasil mengamankan pasangan suami -istri pengedar Miras di Jl.Kenanga Gebang Jember.
Pelaku yang berinisial A dan S beserta barang bukti berupa ratusan botol berbagai jenis Miras diamankan ke Mapolres Jember.
Berbagai jenis Miras ini, diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2018-2019 , berhasil diungkap oleh tim Buser Polres Jember atas informasi masyarakat .
Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dihadapan awak media menyampaikan ,” Kami antisipasi adanya pesta minum-minuman keras di Jember ini, dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahayanya mengkonsumsi minum-minuman keras,” ujarnya.
Diwaktu yang sama juga melaksanakan tindakan represiv berupa penegakan hukum , dimana berhasil mengungkab pengedaran ratusan Miras dengan berbagai jenis.
Salah satunya alkohol 70 % yang biasa digunakan untuk kesehatan , ini di campur dengan berbagai suplement untuk di minum.
Atas perbuatanya pelaku bakal di jerat dengan pasal berlapis,selain pasal 240 KUHP, ” Kita lapisi dengan 300 KUHP juga kita jerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang- Undang Pangan , sehingga bisa memberi efek jera kepada pelaku,karena ini bisa menyebabkan korban jiwa dan kasus ini akan terus dikembangkan.” tegas Kusworo. (Monas).











