• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pembunuh Anak Kandung, Menangis Saat Di Adili

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat diadili di PN. Surabaya .( Foto : Jaka)

Terdakwa saat diadili di PN. Surabaya .( Foto : Jaka)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK News | SURABAYA – Suci Anis (25), warga jl. Tenggilis Mulya, Surabaya, seorang terdakwa kasus kejahatan terhadap nyawa, yang membunuh anak kandungnya usai melahirkan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (10/12)

Sidang yang di gelar di ruang Sari 1 tersebut, dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, dan jaksa penuntut umum (JPU) Marshandi dari Kejari Surabaya, masuk pada agenda sidang pemeriksaan saksi.

Kasus pembunuhan ini terungkap, ketika saksi Agus Rohmat menemukan sebuah tas plastik(kresek,red) berwarna merah di belakang rumah terdakwa, dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi.

” Saya temukan tas kresek di belakang rumahnya(Suci Anis), isinya bayi yang sudah mati.” kata Agus Rohmat yang juga sepupu terdakwa.

Mengetahui hal tersebut, Agus kemudian melaporkan temuannya ada bayi yang mati didalam tas kresek kepada kakaknya, saksi Iksfanudin. Tak menunggu lama, Iksfanudin dan Agus langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi terdekat.

” Saya langsung laporkan ke Polsek kalau ada bayi yang mati di dalam tas kresek itu pak hakim.” jelas Iksfanudin

Ibu kandung terdakwa, Sutimah, ketika di periksa mengatakan bahwa pada awalnya, tidak mengetahui jika anaknya, terdakwa Suci Anis, yang membunuh bayi dalam tas kresek yang ditemukan Agus tersebut.

” Saya ngga tahu pak hakim, kalau yang bunuh itu Suci. Saya tahunya, waktu saya tanya langsung ke dia (Suci). Terus dia mengaku kalau memang dia yang bunuh, katanya takut ketahuan. Lalu saya sendiri yang laporkan dia ke polisi.” kata Sutimah.

Makin, ayah terdakwa pun mengatakan hal yang sama. Bahwa dirinya juga ikut melaporkan anaknya ke polisi.

Terpisah, saat terdakwa Suci menjalani pemeriksaan, seluruh keterangan para saksi dibenarkan olehnya. Terdakwa yang sempat menangis saat ditanya hakim Cokorda, mengatakan bahwa dirinya sendiri yang melakukan proses kelahiran anaknya sendiri, yang dibunuhnya dengan cara membekap mulut hidung bayi tersebut.

“Benar pak hakim. Saya takut keluarga tahu semua.” kata Suci

Terdakwa menambahkan, saat itu dirinya ketakutan apabila keluarga mengetahui bahwa dirinya hamil dan melahirkan. Bayi yang di kandungnya, diakui hasil dari hubungan intimnya dengan sang pacar yang bernama Bangun Alfian Sentosa alias Rendi.

Atas perbuatannya terdakwa di ancam dengan pasal 341 KUHP, dan pasal 80 ayat (1),(3) dan (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (j4k)

Related Posts:

  • terapis
    Pembunuh Terapis Online Di Apartemen, Diancam Hukuman Mati
  • sidang dakwaan
    Jaksa Bacakan Dakwaan Mantan Perawat RS. National Hospital.
  • IMG-20180717-WA0024
    Ditunda Lagi Ditunda Lagi , Putusan Terdakwa…
  • IMG-20181213-WA0034
    Terdakwa Mantan Ketua Hipmi Lecehkan Persidangan,…
  • IMG-20181106-WA0010
    Sidang Pembunuhan Apartemen Educity, Hakim Tanya JPU…
  • IMG-20190204-WA0010-1
    Terdakwa UU ITE,Lecehkan Peradilan ,Main HP Saat Sidang
Previous Post

Kolaborasi BI, UNIDA dan BWI Launching Gerakan Sadar Wakaf

Next Post

Enny Ernawati, Caleg Hanura yang Ingin Wujudkan Perempuan Kreatif dan Mandiri

Ida

Ida

RelatedPosts

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern
JAWA TIMUR

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

by Nanang Firmansyah
05/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan...

Read moreDetails
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Next Post
Enny Ernawati, Caleg Hanura yang Ingin Wujudkan Perempuan Kreatif dan Mandiri

Enny Ernawati, Caleg Hanura yang Ingin Wujudkan Perempuan Kreatif dan Mandiri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

05/05/2026
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.