• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Janji Proyek, Novita Jadi Terdakwa di PN Surabaya

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan proyek pengadaan barang dan ibu-ibu Bhayangkari, Rabu (31/10/2018).

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendudukan Novita Rindra Firmanti Binti K. A. Agus Totok sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang,” kata Jaksa Damang di ruang sidang usai persidangan.

Diketahui, pada Juni 2016, terdakwa Novita Rindra Firmanti bertemu dengan saksi korban Savira Nagari di Apartemen Water Place Tower C 2715 Surabaya. 

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Novita menyampaikan kepada saksi Savira bahwa dirinya menjalin kerjasama dengan Travel Starling mendapatkan proyek pengadaan keperluan pelayanan untuk ibu-ibu Bhayangkari. 

Selisih waktu dua hari kemudian yakni saat acara arisan bertempat di Surabaya Town Square, dihadapan saksi Veisa Catrir Damayanti dan saksi Rara Mulyosari Priyambodo, terdakwa Novita Rindra mengingatkan lagi kepada saksi Savira perihal adanya proyek kerjasama dengan ibu-ibu Bhayangkari.

Kali ini dengan bumbu iming-iming apabila saksi korban Savira Nagari bersedia memberikan modal, maka dia akan diberikan keuntungan sebesar 10 %, sembari menunjukkan ada pesanan dan permintaan barang melalui handphone miliknya.

Termakan dengan bujuk rayu tersebut, saksi Savira Nagari kemudian mentransfer secara berkala uang sejumlah Rp 415 juta ke rekening terdakwa Novita Rindra Firmanti, BCA Nomor Rekening 0870908555 mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016.

Seakan menepati perjanjulian kerjasamanya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, terdakwa Novita pernah menyerahkan uang keuntungan kepada saksi korban Savira Nagari sebesar Rp. 21 juta.

Namun setelah itu, terdakwa Novita tidak pernah lagi menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan, juga mengembalikan uang permodalan milik saksi Savira Nagari. 

Merasa dipermainkan oleh terdakwa Novita, lalu saksi Savira Nagari pun mengirim surat somasi perihal pengembalian uang miliknya maupun keuntungan yang dijanjikan. Tetapi somasi itu tidak mendapatkan tanggapan dari terdakwa Novita.

Celakanya lagi, pada saat dilakukan pengecekan kepada saksi Nilam Maharani selaku pemilik Travel Starlink, didapatkan jawaban bahwa dia tidak mengenal dan tidak ada usaha kerjasama dalam bidang apapun dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti, sehingga saksi Savira Nagari merasa telah dibohongi dengan perkataan-perkataan yang disampaikan oleh terdakwa. 

Atas perbuatan terdakwa Novita Rindra Firmanti tersebut, saksi Savira Nagari dirugikan sebesar Rp. 394 juta kemudian melaporkan ke Polrestabes Surabaya. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20231220-WA0053
    Terbukti Menipu Perusahaan, Sopir Truk Divonis 1 Tahun
  • camelia sofyan ali
    Camilia Sofyan Ali, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
  • tipu perempuan
    Janji Menikahi, Terdakwa Penipuan Diancam Hukuman 4…
  • 20241211_125915
    Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi Kuasa Hukum…
  • 20220908_140654
    Menipu Uang Konsumen, Dirut PT. Golden Artha Jaya Disidang
  • palsu.
    Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana  Penjara
Previous Post

Audiensi dengan Pepabri, Kodam Brawijaya Akan Teruskan Perjuangan Para Purnawirawan dan Veteran

Next Post

PSSI Wajib Bayar Hutang Kepada La Nyalla

Ida

Ida

RelatedPosts

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah
KABAR DESA

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

by M Rohim
05/05/2026
0

GRESIK I bidik.news – Pemerintah Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar rangkaian kegiatan Sedekah Bumi yang dikemas dalam haul...

Read moreDetails
Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026
Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026
Next Post
PSSI Wajib Bayar Hutang Kepada La Nyalla

PSSI Wajib Bayar Hutang Kepada La Nyalla

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026
Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.