SURABAYA | BIDIKNEWS – Zainal Fatah (ZF), terdakwa dalam perkara sumpah palsu dan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang di gelar di ruang Sari 2 tersebut, ZF telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk, sehingga mengadakan akibat hukum yang merugikan terdakwa atau tersangka Fausta Ari Barata (Berkas Terpisah).
Awal mula terjadinya perkara ini ketika terdakwa melaporkan saksi Fausta Ari Barata di Polrestabes Surabaya yang diteruskan ke Polres Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang PT.MAF. Terdakwa yang pada saat itu diminta keterangannya sebagai saksi mengatakan bahwa Fausta Ari Barata adalah karyawan di PT.MAF.
Padahal, kedudukan dari saksi Fausta adalah rekan bisnis bersama terdakwa FZ dan Amirudin Maya yang diwujudkan dalam pendirian PT.MAF. Merasa tidak terima merasa kredibilitas dan nama baiknya tercemar, akhirnya Fausta melaporkan terdakwa FZ.
Usai sidang, JPU Utami yang menggantikan JPU Oki ketika ditemui membenarkan bahwa pada sidang tersebut adalah terdakwa Zainal Fatah yang terjerat perkara sumpah palsu dan keterangan palsu.
” Terdakwanya Zainal Fatah, kasusnya memberikan keterangan palsu waktu jadi saksi.” kata JPU Utami
Untuk diketahui, pada sidang yang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa tersebut, hakim ketua Maxi Sigarlaki, mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa untuk mengalihkan status penahanan terdakwa FZ, dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.
Atas perbuatannya terdakwa Zainal Fatah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 242 ayat (2) KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(J4k)










