BIDIK NEWS | SURABAYA – Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di apartemen Educity Tower Harvard, Supandi Amd Bin Tilam, Imam Syafi’i Bin H. Hadiri dan Rian Hidayat yang melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin alias Agung Pribadi, harus merasakan pertama kalinya duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya akibat perbuatannya. (23/10)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Suparlan dalam surat dakwaannya mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah dengan sengaja dan terencana menghilangkan jiwa orang lain.
Jamaludin alias Agung Pribadi ditemukan tewas di kamar No 1707 Apartemen Educity Tower Harvard Lantai 17 Kalisari Pakuwon City, Surabaya pada hari Minggu 27 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasil penyidikan polisi, kasus tersebut berkaitan dengan pelunasan utang transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan korban dan asmara.
Terdakwa Supandi Amd Bin Tilam, menyebut otak dibalik kasus pembunuhan tersebut adalah seorang laki-laki berinisial H. Ridi (DPO).
H. Ridi menyuruh dirinya untuk datang ke Surabaya bersama korban Jamaludin Tujuannya, untuk melunasi pembayaran utang narkoba.
Terdakwa Supandi Bin Tilam diberi uang Rp 5 juta disuruh berangkat ke Surabaya oleh H. Ridi otak pelaku pembunuhan.
Namun di balik itu, ternyata H. Ridi juga memiliki dendam terkait asmara antara ia, bersama Eva Tri Sulisningtyas dan korban. Hal itu menimbulkan niatan untuk menghabisi korban.
Korban Jamalludin sering mengirim pesan Whatsapp (WA) kepada ke Eva Tri Sulistningtyas. Padahal Eva Tri sendori adalah istri sirih H. Ridi.
“Pak haji sering bercerita ke saya, dia sakit hati,” aku terdakwa Supandi Bin Tilam.
Terdakwa Supandi Bin Tilam menjelaskan, selama ini korban biasa mengantar sendiri pesanan narkoba jenis sabu kepada H. Ridi ke Surabaya melalui pesawat. Terkadang korban juga bertemu dengan pacar H. Ridi, Eva Tri Silisningtyas.
Perlu diketahui, hubungan bisnis narkoba antara H. Ridi dan korban yang berlangsung lama itu membuat kedekatan korban dan H. Ridi cukup baik. Termasuk kedekatan korban dengan Eva Tri Sulisningtyas. Dugaan sementara, H. Ridi merasa curiga hingga api kecemburuan membutakan mata H. Ridi hingga mempunyai rencana menghabisi kawan baiknya tersebut.
Ketiga terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi ” Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” (jak)









