• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Cemburu dan Hutang Narkoba , Jadi Motif Pembunuhan di Apartemen Educity Tower Harvard

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
246
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di apartemen Educity Tower Harvard, Supandi Amd Bin Tilam, Imam Syafi’i Bin H. Hadiri dan Rian Hidayat yang melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin alias Agung Pribadi, harus merasakan pertama kalinya duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya akibat perbuatannya. (23/10)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Suparlan dalam surat dakwaannya mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah dengan sengaja dan terencana menghilangkan jiwa orang lain.

Jamaludin alias Agung Pribadi ditemukan tewas di kamar No 1707 Apartemen Educity Tower Harvard Lantai 17 Kalisari Pakuwon City, Surabaya pada hari Minggu 27 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.

Hasil penyidikan polisi, kasus tersebut berkaitan dengan pelunasan utang transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan korban dan asmara.

Terdakwa Supandi Amd Bin Tilam, menyebut otak dibalik kasus pembunuhan tersebut adalah seorang laki-laki berinisial H. Ridi (DPO).

H. Ridi menyuruh dirinya untuk datang ke Surabaya bersama korban Jamaludin Tujuannya, untuk melunasi pembayaran utang narkoba.

Terdakwa Supandi Bin Tilam diberi uang Rp 5 juta disuruh berangkat ke Surabaya oleh H. Ridi otak pelaku pembunuhan.

Namun di balik itu, ternyata H. Ridi juga memiliki dendam terkait asmara antara ia, bersama Eva Tri Sulisningtyas dan korban. Hal itu menimbulkan niatan untuk menghabisi korban. 

Korban Jamalludin sering mengirim pesan Whatsapp (WA) kepada ke Eva Tri Sulistningtyas. Padahal Eva Tri sendori adalah istri sirih H. Ridi.

“Pak haji sering bercerita ke saya, dia sakit hati,” aku terdakwa Supandi Bin Tilam.

Terdakwa Supandi Bin Tilam menjelaskan, selama ini korban biasa mengantar sendiri pesanan narkoba jenis sabu kepada H. Ridi ke Surabaya melalui pesawat. Terkadang korban juga bertemu dengan pacar H. Ridi, Eva Tri Silisningtyas. 

Perlu diketahui, hubungan bisnis narkoba antara H. Ridi dan korban yang berlangsung lama itu membuat kedekatan korban dan H. Ridi cukup baik. Termasuk kedekatan korban dengan Eva Tri Sulisningtyas. Dugaan sementara, H. Ridi merasa curiga hingga api kecemburuan membutakan mata H. Ridi hingga mempunyai rencana menghabisi kawan baiknya tersebut.

Ketiga terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi ” Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” (jak)

Related Posts:

  • IMG-20181106-WA0010
    Sidang Pembunuhan Apartemen Educity, Hakim Tanya JPU…
  • IMG-20190225-WA0018
    Terdakwa Pembunuhan Apartemen Educity,Di Vonis Lebih…
  • IMG-20190122-WA0039
    Kasus Pembunuhan Bandar Narkoba Kalimantan, Kian Misterius
  • IMG-20190211-WA0012
    Tiga Terdakwa Pembunuhan Di Apartemen…
  • psk
    Ini Pengakuan, Terdakwa Yang Tega Bunuh PSK Online…
  • terapis
    Pembunuh Terapis Online Di Apartemen, Diancam Hukuman Mati
Previous Post

Ratu Mucikari, Keyko di Vonis 7 Bulan Penjara

Next Post

Polisi Tembak Residivis Spesialis Pencuri di 13 TKP

Ida

Ida

RelatedPosts

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung
BISNIS

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

by Rofik hardian
04/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei...

Read moreDetails
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
Next Post

Polisi Tembak Residivis Spesialis Pencuri di 13 TKP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.