BIDIK NEWS | Surabaya – Kendala bahasa yang di alami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurohman, untuk pembuktian kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh terdakwa asal Vietnam, Nguyen Thi Thanh He, akhirnya menghadirkan seorang penerjemah yakni Trisnawan.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yulisar, digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (Surabaya), dengan agenda pemeriksaan 2 saksi dari Polda Jatim. Sedangkan terdakwa di dampingi oleh tim penasihat hukum dari Posbakumadin, Frans Luthfi.
Agus, saksi pertama mengatakan bahwa dirinya yang menerima tersangka dan barang bukti sebuah koper berisi sabu dengan berat bruto 1.175 gram dari pihak bea cukai. Menurut saksi, koper beserta sabu tersebut sudah di musnahkan oleh Polda Jatim.
” Benar pak hakim, saya yang menerima tersangka dan barang bukti itu. Dan sudah di musnahkan. ” ujar Agus.
Keterangan saksi kedua, Dedi, juga menyampaikan hal yang sama. Karena Agus dan Dedi yang menangani perkara Nguyen tersebut. ” Sama pak hakim.” Ujar Dedi saat ditanya hakim Yulisar.
Terdakwa Nguyen, saat di tanya oleh hakim Yulisar melalui penerjemahnya Trisnawan, terkait kebenaran keterangan dari saksi mengatakan benar.
” Katanya benar yang mulia. ” jelas Trisnawan menerjemahkan jawaban terdakwa Nguyen.
Untuk diketahui, pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira jam 21.30 Wib, Nguyen Thi Thanh He, warga negara asal Vietnam yang datang ke Indonesia melalui bandara Juanda, ditangkap saat diketahui saat pemeriksaan barang melalui sinar x-ray, koper bawaannya berisi sabu-sabu.
Oleh petugas bandara, Nguyen diserahkan ke bea cukai yang kemudian diteruskan ke Polda Jatim untuk dilanjutkan pada tingkat penyidikan.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak)











