BIDIK NEWS | SURABAYA . Penasehat hukum terdakwa penembakan pejabat Pemkot Surabaya , Ardhiyansah Kartanegara S.H diduga melakukan kebohongan publik. Pasalnya dalam persidangan telah mengklaim , bahwa terdakwa Royce Muljanto sebelum melakukan tindak pidana sudah dirawat oleh dokter ahli jiwa RS . Bhayangkara , Agnes Martaulina Dwi Saraswanti Haloho , ” Beliau sudah dirawat oleh dokter tersebut ( dr. Agnes ) sejak sebelum terjadinya penembakan tersebut , dan kemudian ditunjuk sebagai saksi ahli atas permintaan Polrestabes Surabaya ,” terangnya saat diwawancarai seusai persidangan , Senin (25/06/2018).
Ardhiyansah juga mengatakan setelah diperiksa oleh dr. Agnes yang bekerja di RS . Bhayangkara sebagai dokter spesialis jiwa , terdakwa Royce Muljanto dinyatakan mengalami gangguam jiwa berat . Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sesuai pasal 44 ayat 1 KUHP, bahwasanya apabila seseorang yang memgalami gangguan jiwa berat yang melakukan tindak pidana maka seharusnya dihentikan proses hukumnya dan dinyatakan batal demi hukum. Hal ini sangatlah berbeda dengan keterangan dr. Agnes saat ditemui oleh BIDIK dikantornya RS . Bhayangkara Surabaya . Menurut dokter ahli psikiatri ini , mengatakan bahwa terdakwa sebelum kejadian penembakan tersebut tidak pernah dirawat olehnya , dr. Agnes melakukan visum terdakwa setelah ditunjuk oleh Polrestabes Surabaya untuk memeriksa kondisi kejiwaan terdakwa , ” Engga ada, karena orangtuanya saja juga baru tau kalau anaknya itu sakit. Baru taunya saat kejadian ditangkap terus saya ditunjuk untuk memeriksa oleh Polrestabes. Dan memang anaknya itu sakit gangguan jiwa berat , ” ungkapnya. Keterangan dari kuasa hukum yang bertolak belakang dengan keterangan saksi ahli dr. Agnes menjadikan blunder bagi seorang kuasa hukum yang diduga melakukan . kebohongan publik yang dilontarkan tanpa ada bukti yang kuat. Dari rangkaian proses hukum yang dijalani oleh terdakwa Riyce Muljanto, bila melihat adanya saksi ahli dari RS. Bhayangkara yang notebene adalah seorang ahli kejiwaan (psikiatri) yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, sungguh suatu keputusan yang naif pengadilan tetap melanjutkan perkara tersebut hingga mendekati putusan dari hakim. Proses hukum yang dijalani seseorang yamg mengalami gangguan kejiwaan berat , haruslah batal demi hukum sesuai pasal 44 ayat 1 KUHPidana. (jak)
Berkaca Insiden Bantul, Ketua Komisi A DPRD Jatim Pastikan Jawa Timur Aman dari Intoleransi
SURABAYA l bidik.news - Menanggapi ramainya pemberitaan terkait insiden penolakan dan pembubaran ibadah gereja di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),...
Read moreDetails








