• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home IKLAN BIDIK

Resa Andrianto Soroti Putusan Kasasi MA: Pertimbangan Hukum Dinilai Bertentangan dengan Amar Putusan

M Rohim by M Rohim
12 hours ago
in IKLAN BIDIK
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Notaris/PPAT Resa Andrianto menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjerat dirinya mengandung kontradiksi antara pertimbangan hukum dan amar putusan.

Resa mengungkapkan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim kasasi menyatakan tidak ditemukan fakta yang membuktikan dirinya menerbitkan empat surat yang diduga palsu sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

“Dalam pertimbangan hukum disebutkan saya tidak terbukti menerbitkan empat surat yang didakwakan sebagai surat palsu. Namun, majelis hakim tetap menyatakan saya bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan 15 hari,” ujar Resa, Kamis (18/6/2026).

Menurut Resa, sejumlah pertimbangan yang digunakan dalam putusan kasasi juga tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Salah satunya terkait pertimbangan hakim yang menyebut adanya pesan WhatsApp dari saksi Novi Daniah kepada dirinya mengenai permohonan peningkatan sertifikat atas nama Tjong Cien Sin.

Resa menjelaskan bahwa sertifikat yang dimaksud berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan hak atas tanah dengan kedudukan tertinggi sehingga tidak dapat ditingkatkan lagi.

“Mustahil jika pesan WhatsApp itu dijadikan bukti bahwa saya mengetahui dan memiliki niat untuk mengeluarkan surat legalisir peningkatan sertifikat. Faktanya, tidak ada satu pun surat atau dokumen legalisir peningkatan hak yang saya keluarkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya penyebutan mengenai legalisir peningkatan sertifikat yang menurutnya tidak pernah berkaitan dengan berkas milik Tjong Cien Sin.

Menurut Resa, proses yang diajukan Tjong saat itu adalah pengukuran ulang dan permohonan ganti blangko sertifikat, bukan peningkatan hak. Ia menilai putusan kasasi memunculkan fakta baru yang tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.

“Dalam persidangan di PN Gresik, saksi Novi Daniah juga telah menerangkan bahwa legalisir peningkatan yang dimaksud bukan merupakan berkas milik Tjong. Namun dalam putusan kasasi muncul seolah-olah legalisir peningkatan tersebut terkait dengan berkas Tjong,” katanya.

Selain itu, Resa membantah pertimbangan dalam putusan yang menyebut kantornya menjadi lokasi pertemuan sejumlah pihak yang berkaitan dengan munculnya surat legalisir tersebut.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, pertemuan yang melibatkan beberapa pihak itu berlangsung di sebuah warung yang berada di samping kantornya, bukan di dalam kantor notaris.

“Dari sejumlah pertimbangan hukum tersebut terlihat adanya kontradiksi dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Meski demikian, Resa menegaskan tetap menghormati putusan Mahkamah Agung. Namun, ia menilai dirinya juga memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui upaya-upaya hukum yang tersedia.

“Kontradiksi antara pertimbangan hukum dan amar putusan membuat saya tetap berupaya memperjuangkan keadilan,” katanya.

Resa menambahkan, dirinya telah menjalani masa hukuman selama empat bulan 15 hari saat proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Masa hukuman tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.

“Eksekusi administrasi juga telah dilakukan oleh kejaksaan. Namun hingga saat ini, kejaksaan masih memproses pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya Divonis Bebas di PN Gresik

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Sarudi pada 23 Oktober 2025 memutuskan membebaskan Resa Andrianto dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

Dalam perkara tersebut, Resa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat.

Selain Resa, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Adhienata Putra Deva yang menjabat sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, juga dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Gresik.

Related Posts:

  • IMG-20240902-WA0029
    Sanksi Pidana Berat, Kejari Gresik Himbau Masyarakat…
  • IMG-20250730-WA0087(1)
    Potensi Kerugian Negara dari Sektor Pajak Cukai,…
  • IMG-20220815-WA0107
    Pemerintah Kabupaten Gresik Bagian Hukum…
  • surat keterangan
    Pernyataan Manajemen Jatim Park III Timbulkan Kontradiksi
  • 20230725_113610
    Rugikan Negara, Bupati Gresik Ajak Masyarakat…
  • IMG-20220816-WA0119
    Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Mengucapkan,…
Previous Post

Kapolresta Banyuwangi Rajut Kerukunan Bersama Umat Hindu di Momen Hari Raya Galungan dan Kuningan

Next Post

RSUD Bangil Fokus Percepatan Layanan Kesehatan

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Serap Aspirasi Masyarakat, KPPN Banyuwangi Gelar Forum Konsultasi Publik
BANYUWANGI

Serap Aspirasi Masyarakat, KPPN Banyuwangi Gelar Forum Konsultasi Publik

by Nanang Firmansyah
18/06/2026
0

  BANYUWANGI | bidik.news – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kelas A2 Banyuwangi, menggelar...

Read moreDetails
Dokter Spesialis Enggan di Taruh Pelosok , Komisi E DPRD Jatim Dr .Benjamin : Dorong Pemerintah Ambil Langkah Tegas Pemerataan Penempatan

Dokter Spesialis Enggan di Taruh Pelosok , Komisi E DPRD Jatim Dr .Benjamin : Dorong Pemerintah Ambil Langkah Tegas Pemerataan Penempatan

18/06/2026
Belajar dari Masyarakat, Taruna Akpol Latja di Kediri Kota Perkuat Keamanan Lingkungan

Belajar dari Masyarakat, Taruna Akpol Latja di Kediri Kota Perkuat Keamanan Lingkungan

18/06/2026

RSUD Bangil Fokus Percepatan Layanan Kesehatan

18/06/2026

Kapolresta Banyuwangi Rajut Kerukunan Bersama Umat Hindu di Momen Hari Raya Galungan dan Kuningan

18/06/2026

Melaui DBHCHT, Disnaker Gresik Cetak Operator Alat Berat Bersertifikat Melalui Pelatihan Wheel Loader

18/06/2026
Next Post
Kapolresta Banyuwangi Rajut Kerukunan Bersama Umat Hindu di Momen Hari Raya Galungan dan Kuningan

RSUD Bangil Fokus Percepatan Layanan Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Serap Aspirasi Masyarakat, KPPN Banyuwangi Gelar Forum Konsultasi Publik

Serap Aspirasi Masyarakat, KPPN Banyuwangi Gelar Forum Konsultasi Publik

18/06/2026
Dokter Spesialis Enggan di Taruh Pelosok , Komisi E DPRD Jatim Dr .Benjamin : Dorong Pemerintah Ambil Langkah Tegas Pemerataan Penempatan

Dokter Spesialis Enggan di Taruh Pelosok , Komisi E DPRD Jatim Dr .Benjamin : Dorong Pemerintah Ambil Langkah Tegas Pemerataan Penempatan

18/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.