BANYUWANGI | bidik.news – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia terhadap warga Banyuwangi seorang operator sound system Gebyar Lebaran Pantai Boom Marina kini dalam tahap pemeriksaan pihak kepolisian.
Proses pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat korban Moh. Surohadinoto (56) atas dugaan penganiayaan yang dilakukan AF warga negara Rusia yang merupakan pengelola Restoran & Clubhouse mewah di Pantai Boom Marina Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan melalui Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, untuk saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan. Pihaknya juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi, karena yang bersangkutan adalah Warga Negara Asing (WNA).
“Masih tahap pemeriksaan, sudah kita koordinasikan juga dengan imigrasi,” ujar Kompol Lanang, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, saat ini penyidik juga tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil visum et repertum. Hasil visum et repertum tersebut akan menjadi dasar penting dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana, sedangkan rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mengurai kronologi peristiwa secara utuh.
“Untuk selanjutnya, penyidik berencana akan mengundanghadirkan terlapor AF untuk diperiksa,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor (AF), Eko Sutrisno menyampaikan, sebenarnya itu hanya sebuah kesalahpahaman saja dan tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan, karena kliennya tidak terbiasa dengan suara keras dan juga tidak mengerti bagaimana bahasa untuk meminta tolong untuk mengecilkan suara sound system. Kemudian kliennya berinisiatif mengecilkan sendiri suara sound system sehingga terjadi dorong-dorongan.
“Pada intinya, kami mewakili klien kami menyampaikan permohonan maaf apabila hal tersebut mengganggu kegiatan warga terutama pihak pelapor. Kami berharap masalah ini bisa selesai dengan cara kekeluargaan dan tidak berkepanjangan,” ujar Eko.
Selain itu, lanjut Eko, untuk saat ini kliennya akan mencoba memahami tentang budaya lokal Banyuwangi dan hidup damai berdampingan dengan warga lokal.
“Klien kami juga mencoba untuk memahami bagaimana budaya budaya lokal di Banyuwangi. Dan yang paling penting, klien kami ingin hidup berdampingan dan tidak ada konflik dengan warga lokal,” jelas Eko.
Kasus tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 08.50 WIB di depan pintu masuk Pantai Boom Marina Banyuwangi. Saat itu, korban tengah melakukan pengecekan sound system untuk persiapan acara Gebyar Lebaran.
Berdasarkan keterangan korban Moh. Surohadinoto, AF seorang warga negara Rusia diduga tiba-tiba mematikan mesin sound system yang dijaga korban dan mencabut kabel tanpa izin. AF melakukan tindakan itu karena merasa terganggu oleh suara musik dari acara Gebyar Lebaran yang merupakan tradisi rutin tahunan.
Sehingga, terjadi aksi saling dorong antara AF dan Surohadinoto, AF marah dan memukul korban di bagian tulang rahang pipi.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban merasakan nyeri pada tulang pipi. Ia juga mengalami cedera pada kaki kanan karena terjatuh dan terkilir saat dilerai oleh sejumlah petugas keamanan.
AF kemudian dilaporkan ke polisi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/B/96/III/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 29 Maret 2026.(nng)











