SURABAYA l bidik.news – Polrestabes Surabaya telah menetapkan Dokter spesialis patologi dari National Hospital Surabaya, dr.MM sebagai tersangka diduga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat ketetapan Polrestabes Surabaya nomor : S-TAP/68/II/2025/Satreskrim tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani langsung Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Aris Purwanto. Surat ketetapan tersebut dengan tembusan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
dr. MM tersebut dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penetapan tersangka dr. MM sebagai tindak lanjut laporan di Polsek Wiyung Surabaya Nomor : LP/B/16/II/2022 tertanggal 8 Februari 2022. dr.MM diduga melakukan dugaan KDRT.
Polisi akhirnya melakukan mengeluarkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan nomor : B/156/III/RES.1.24/2022/Satreskrim tertanggal 18 Maret 2022.
Selanjutnya Polrestabes Surabaya mengeluarkan Surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/151-A/II/Res.1.24/2025 Satreskrim tanggal 14 Februari 2025.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menahan dr.MM
AKBP Aris mengaku meski belum ditahan, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Polisi akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Kami masih dalam proses pemberkasan dan akan segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejari Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aris beberapa hari sebelumnya.
Aris menyebut KDRT ini disebabkan masalah keluarga, sehingga penahanan belum dilakukan. Meski demikian, polisi sudah melakukan penyidikan dan pemberkasan ke Kejari Surabaya. ( Rofik )










