SURABAYA | bidik.news – Baru-baru ini, PT Terminal Teluk Lamong (TTL) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. PKS ditandatangani oleh Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya, SH, MH dan Direktur Utama PT TTL David Pandapotan Sirait.
Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya menyampaikan, TTL tidak usah segan-segan untuk mempercayakan penyelesaian semua masalah hukum terkait Keperdataan dan Tata Usaha Negara yang dihadapi kepada Kejari Surabaya.
PKS yang baru saja ditandatangani merupakan komitmen dan sarana untuk meningkatkan sinergitas antara TTL dengan Kejari Surabaya yang mempunyai nilai dan memberi manfaat untuk kemajuan TTL dan Kejari Surabaya. Sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing dapat terselenggara secara optimal.
Bantuan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara ini meliputi Bantuan Hukum untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus, Pertimbangan Hukum berupa pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Serta Tindakan Hukum Lain sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi perselisihan antar lembaga/instansi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
David Pandapotan Sirait juga menyampaikan pentingnya kolaborasi strategis dengan institusi Kejaksaan dalam penanganan dan pencegahan masalah hukum, terutama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Dalam hal ini, keberadaan Jaksa Pengacara Negara akan sangat berperan untuk menjaga keberlangsungan operasional kami.” pungkasnya.











