• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKBIS

TTL & Kejari Tanjung Perak Bahas KUHP Baru, Tingkatkan Budaya Kepatuhan Hukum

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
8 months ago
in EKBIS
Reading Time: 2 mins read
0
Sharing Session TTL & Kejari Tanjung Perak terkait Ketentuan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. (foto: ist)

Sharing Session TTL & Kejari Tanjung Perak terkait Ketentuan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. (foto: ist)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SURABAYA | bidik.news – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam kegiatan Sharing Session terkait Ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Syaiful Anam, Senior Manager Sekretaris Perusahaan & Hukum PT Terminal Teluk Lamong menyampaikan, sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola, pemahaman terhadap KUHP baru sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen TTL dalam menjaga integritas, kepatuhan, dan keberlanjutan usaha.

Justica Heru Violagita S.H.,M.Kn, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan, bahwa KUHP baru atau KUHP Nasional hadir bukan hanya untuk memberi sanksi, tetapi juga untuk memberi arah baru dalam pemidanaan yang lebih humanis.

“Paradigma KUHP Nasional ini menegaskan bahwa tujuan utama pemidanaan adalah pencegahan, pembinaan, penyelesaian konflik, dan menumbuhkan rasa penyesalan serta tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Dalam konteks korporasi, aturan ini menjadi pengingat agar perusahaan mengedepankan kepatuhan hukum, transparansi, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari tata kelola yang baik.” ujar Justica, Kamis (28/8/2025).

Cahya Agmelya,S.H, Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan, Dengan diberlakukannya KUHP baru, pertanggungjawaban pidana tidak lagi hanya ditujukan kepada individu, tetapi secara eksplisit juga mencakup korporasi.

Artinya, perusahaan harus benar-benar menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas usahanya. Bagi sektor strategis seperti pelabuhan dan logistik, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar korporasi dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tetap menjaga kepercayaan publik.

Melalui sharing session ini, TTL menegaskan langkah konkrit untuk membangun budaya kepatuhan hukum di perusahaan sekaligus memperkuat pemahaman insan perusahaan mengenai aturan pidana terbaru, yang tidak hanya menyentuh individu tetapi juga aspek korporasi.

Hal ini sejalan dengan Komitmen TTL dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Adapun kegiatan kolaborasi ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Bulan GCG (Good Corporate Governance) dan sekaligus bentuk sinergitas positif antara Perusahaan dengan Kejari Tanjung Perak.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-03-28 at 15.26.11
    TTL & Kejari Tanjung Perak Jalin Kerja Sama Kepastian Hukum
  • WhatsApp Image 2024-12-09 at 08.14.11
    TTL & Kejari Surabaya Kuatkan Kolaborasi Mitigasi Hukum
  • WhatsApp Image 2025-11-05 at 16.31.04
    Pelindo Hormati Proses Hukum di Kejari Tanjung Perak…
  • Terminal Teluk Lamong
    Sharing Session Terminal Teluk Lamong dan BPKP Jatim…
  • WhatsApp Image 2023-12-07 at 09.39.59
    SIG Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Perkuat…
  • IMG-20250510-WA0005(1)
    Transformasi TPS Diapresiasi Indonesia Regulatory…
Tags: kejari tanjung perakTTL
Previous Post

Hadapi Tantangan Industri, XLSMART Berhasil Raih Kinerja Positif di Q2 2025

Next Post

Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Resa Andrianto : Dakwaan Prematur dan Kabur Minta Dibebaskan

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai
EKBIS

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

by Haria Kamandanu
12/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menyambut maiden call service TPI milik Wan Hai Lines, melalui kedatangan...

Read moreDetails
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025
Rangkaian Agustusan 2025, TTL Ajak Siswa SD Lestarikan Warisan Budaya hingga Hijaukan Pelabuhan

Rangkaian Agustusan 2025, TTL Ajak Siswa SD Lestarikan Warisan Budaya hingga Hijaukan Pelabuhan

15/08/2025

Terminal Teluk Lamong Mantapkan Langkah Menuju Terminal Kelas Dunia di Power Up 2025

03/08/2025

Cegah Kemacetan, TPK Nilam dan TPK Berlian Terapkan Terminal Booking System (TBS)

01/08/2025

Sharing Session Terminal Teluk Lamong dan BPKP Jatim Perkuat Governansi Perusahaan

13/08/2024
Next Post
Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Resa Andrianto : Dakwaan Prematur dan Kabur Minta Dibebaskan

Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Resa Andrianto : Dakwaan Prematur dan Kabur Minta Dibebaskan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.