SURABAYA|BIDIK – DPRD Jatim prihatin melihat masih terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pupuk bersubsidi, seperti ketika pendataan RDKK, penjualan pupuk bersubsidi kepada yang tidak berhak.
“Kesalahan penyaluran terkait Penghitungan volume penyaluran, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, penghitungan subsidi pupuk, dan pengawasan program pupuk bersubsidi,” terang Chusainuddin, Kamis (2/11).
Politisi asal Fraksi PKB ini menegaskan sebagian besar penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan program pupuk bersubsidi terjadi di tingkat pengecer, distributor dan produsen serta lemahnya mekanisme pengawasan pelaksanaan pupuk bersubsidi.
Pria yang mencalonkan Pilkada Tulungagung ini menambahkan bahwa sebagian besar regulasi telah mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi secara memadai, namun penyimpangan masih terjadi karena pelaksanaannya masih belum berjalan sesuai ketentuan.
” Lemahnya pengawasan dari institusi yang berwenang, dan lemahnya kontrol masyarakat luas.
Aspek transparansi dan keterbukaan informasi dalam mata rantai pelaksanaan program kebijakan pupuk bersubsidi masih lemah ,” ucap Chusainuddin Seharusnya,masih terang pria yang akrab di sapa gus udin ini bahwa Usulan Perbaikan dan Rekomendasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi itu sebenarnya
untuk mengatasi permasalahan pupuk bersubsidi.
Karena itu melalui Komisi B yang menangani Perekonomian memintah supaya merekomendasikan kebijakan yang perlu dilakukan.Pertama, Produsen dan Kementerian terkait harus meningkatkan pembinaan dan sosialisasi yang intensif kepada pengecer dan kelompok tani berkaitan dengan pedoman dan ketentuan pelaksanaan program pupuk bersubsidi. Kedua, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN perlu berkordinasi secara intensif untuk mengevaluasi kelemahan sistem pendataan RDKK, penyaluran dan distribusi serta pengawasan program pupuk bersubsidi.
Ketiga, perlu adanya aturan mengenai komponen-komponen biaya yang tidak boleh dibebankan dalam perhitungan HPP pupuk bersubsidi. Keempat, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida harus meningkatkan kinerja pengawasannya dengan didukung dengan anggaran yang memadai. Kelima, akses informasi dan keterlibatan publik dalam pelaksanaan program pupuk bersubsidi harus ditingkatkan melalui pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan.
Keenam, kebijakan subsidi harga pupuk yang dilakukan pada era 1980-1990-an menunjukkan bahwa penerapan sistem distribusi pupuk bersubsidi yang bersifat tertutup terbukti efektif dalam mencegah langka pasok dan menjamin HET. Ketujuh, dalam mekanisme pelaksanaan program pupuk bersubsidi perlu dikembangkan model akuntabilitas yang lebih partisipatif, transparan dan dapat diakses publik.
Kedelapan, melakukan operasi pasar langsung kepada petani. Kesembilan, mengubah pembayaran gas dan transaksi untuk produk hilir pabrik pupuk dalam negeri menjadi rupiah yang pada mulanya dengan dollar Amerika. Perlu diyakini bahwa permasalahan pupuk bukanlah permasalahan teknis semata. Dengan demikian produksi dan distribusi pupuk tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
“Saya berharap langkah-langkah tersebut dapat memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kebijakan subsidi pupuk selama ini di Indonesia sehingga selanjutnya akan mendorong ketahanan pangan yang kuat dan dapat memberikan kesejahteraan pada petani, dan benar-benar subsidi pupuk untuk petani,” pungkasnya. (fik)






