Gresik – Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ilham Rois (40) warga Jl.Kampung Malang Tengah I/48 RT 12 RW 06 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari Surabaya, atau kos di Desa Bambe Driyorejo, kembali di gelar di PN Gresik, Rabu (04/09).
Kali ini sidang telah mengagendakan eksepsi dari Kuasa hukum terdakwa, Wellem Mintarja & Patner. Pada eksepsi nya dinyatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut umum dinilai cacat hukum dan tidak mementingkan rasa keadilan.
“Setelah kami mendengar dan meneliti surat dakwaan dari penuntut umum, maka kami berpendapat bahwa surat dakwaan cacat hukum bahwa terjadinya perkara penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tidak tepat (tempus delicti). Tidak hanya itu, tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan spontanitas dan atau khilaf dan bukan unsur yang direncanakan, ” tegas Wellem saat membacakan eksespi di depan sidang yang diketuai Lia Herawati.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa dakwaan jaksa sangat tidak memenuhi rasa keadilan karena pasal yang didakwakan adalah delik pembunuhan dimana adanya niat untuk membunuh. Padahal, tindak pidana itu dilakukan ketika terdakwa mau melakukan hubungan intim melihat ada bekas cupangan di dada korban, sehingga spontan terdakwa mengamuk dan melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban (istrinya) meninggal dunia.
“Dengan demikian akibat ketidak cermatan jaksa membuat surat dakwaan maka sepatutnya dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diamanatkan pasal 143 ayat (2) poin b KUHAP,” tegas Welem.
Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diberitakan, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di area persawahan Desa Kesamben Kecamatan Driyorejo, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasa secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan istinya meninggal dunia.
Terdakwa mengetahui isu perselingkuhan istrinya Uttiaristanti melalui pesan singkat dari hp milik korban. Kemudian timbul niat dari terdakwa untuk membuat korban cacat secara fisik agar terdakwa tidak dapat menikah lagi.
Terdakwa lalu mengajak istrinya untuk jalan-jalan dan singgah di area persawahan di daerah Desa Kesamben, ditempat itu terdakwa mengajak korban (istrinya) untuk berhubungan badan, lalu terdakwa terkejut ketika membuka baju korban, melihat ada cupangan di sekitar payu dara korban sehingga membuat terdakwa marah dan spontan menampar terdakwa. Tidak hanya itu, terdakwa juga menyiramkan bensin ke rumput disamping istrinya berdiri lalu membakarnya. Seketika itu rumput dan tubuh korban terbakar hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (Him)









