• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dakwaan Jaksa Dinilai cacat hukum

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik – Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ilham Rois (40) warga Jl.Kampung Malang Tengah I/48 RT 12 RW 06 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari Surabaya, atau kos di Desa Bambe Driyorejo, kembali di gelar di PN Gresik, Rabu (04/09).

Kali ini sidang telah mengagendakan eksepsi dari Kuasa hukum terdakwa, Wellem Mintarja & Patner. Pada eksepsi nya dinyatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut umum dinilai cacat hukum dan tidak mementingkan rasa keadilan.

“Setelah kami mendengar dan meneliti surat dakwaan dari penuntut umum, maka kami berpendapat bahwa surat dakwaan cacat hukum bahwa terjadinya perkara penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tidak tepat (tempus delicti). Tidak hanya itu, tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan spontanitas dan atau khilaf dan bukan unsur yang direncanakan, ” tegas Wellem saat membacakan eksespi di depan sidang yang diketuai Lia Herawati.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa dakwaan jaksa sangat tidak memenuhi rasa keadilan karena pasal yang didakwakan adalah delik pembunuhan dimana adanya niat untuk membunuh. Padahal, tindak pidana itu dilakukan ketika terdakwa mau melakukan hubungan intim melihat ada bekas cupangan di dada korban, sehingga spontan  terdakwa mengamuk dan melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban (istrinya) meninggal dunia.

“Dengan demikian akibat ketidak cermatan jaksa membuat surat dakwaan maka sepatutnya dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diamanatkan pasal 143 ayat (2) poin b KUHAP,” tegas Welem.

Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diberitakan, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di area persawahan Desa Kesamben Kecamatan Driyorejo, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasa secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan istinya meninggal dunia.

Terdakwa mengetahui isu perselingkuhan istrinya Uttiaristanti melalui pesan singkat dari hp milik korban. Kemudian timbul niat dari terdakwa untuk membuat korban cacat secara fisik agar terdakwa tidak dapat menikah lagi.

Terdakwa lalu mengajak istrinya untuk jalan-jalan dan singgah di area persawahan di daerah Desa Kesamben, ditempat itu terdakwa mengajak korban (istrinya) untuk berhubungan badan, lalu terdakwa terkejut ketika membuka baju korban, melihat ada cupangan di sekitar payu dara korban sehingga membuat terdakwa marah dan spontan menampar terdakwa. Tidak hanya itu, terdakwa juga menyiramkan bensin ke rumput disamping istrinya berdiri lalu membakarnya. Seketika itu rumput dan tubuh korban terbakar hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (Him)

Related Posts:

  • sidang suropadi
    Dakwaan Suropadi Cacat formal Terdakwa Minta Dibebaskan
  • Bunuh Istrinya dengan cara dibakar, Ilham rois disidang.
    Bunuh Istrinya dengan cara dibakar, Ilham rois disidang.
  • ani
    PH Terdakwa Penganiayaan Tuding Surat Dakwaan JPU Kabur
  • IMG-20210527-WA0114
    Masuk ke Pokok Materi Jaksa Minta Eksepsi Kuasa…
  • anisya
    PH Terdakwa Penganiayaan Sebut Tuntutan Jaksa Membingungkan
  • Sidang Sekda Gresik di Pengadilan Tipikor
    Kuasa Hukum Sekda Gresik Sebut Dakwaan Jaksa Batal…
Previous Post

Mabes Polri Musnahkan 3,5 Ton Wortel Asal China

Next Post

Polres Gresik ungkap 54 kasus Kejahatan.

admin

admin

RelatedPosts

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan
JAWA TIMUR

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

by rusdi
18/05/2026
0

PASURUAN I bidik.news - DPRD Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan rapat paripurna keempat dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD...

Read moreDetails
Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

17/05/2026

Bukan Hanya Gedung Sekolah, Jantung Program Dindik Jatim Kini Menyasar Rumah Guru di Tulungagung-Trenggalek

16/05/2026

Maraknya Galian C Bodong, Tambang Berizin di Banyuwangi Hentikan Aktivitas

15/05/2026

Momentum Kenaikan Yesus Kristus, CG 74 Mawar Sharon Gelar Aksi Berbagi Kasih di Panti Asuhan Sidoarjo

15/05/2026
Next Post

Polres Gresik ungkap 54 kasus Kejahatan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

18/05/2026
Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.