MADURA – Memperingati Hari Disabilitas Internasional, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar webinar bertajuk “Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja”. Webinar ini bertujuan agar masyarakat memiliki pengetahuan ragam disabilitas sekaligus upaya menghindari terjadinya tindakan diskriminatif bagi para penyandang disabilitas.
Juga untuk menumbuhkan empati dan kepedulian masyarakat, memaksimalkan peran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), serta menciptakan sinergi yang harmonis dengan stakeholder menciptakan ekosistem yang mendukung penyandang disabilitas.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif berpesan kepada masyarakat agar momen peringatan Hari Disabilitas Internasional ini dijadikan sarana untuk lebih berpikiran terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas.
“Lebih spesifik lagi, kepada para stakeholder dan perusahaan peserta agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas,” katanya, Rabu (9/12/2020).
Saat webinar, juga diluncurkan logo JKK RTW sebagai simbol harapan inklusifitas disabilitas di Indonesia. Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto membuka kegiatan dan menyambut para peserta dan narasumber yang terlibat, yakni Angkie Yudistia staf Khusus Presiden sekaligus jubir Kepresidenan bidang sosial.
Menurut Agus, pemahaman, kesadaran dan empati masyarakat sangat penting. Karena para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai warga negara Indonesia.
“BPJAMSOSTEK berkomitmen terus mendukung upaya pemerintah melakukan transformasi disabilitas, dari yang sebelumnya Charity Based Approach menjadi Human Right Based Approach melalui jaminan sosial, khususnya program JKK RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work),” ujarnya.
Terkait dengan penyandang disabilitas, BPJAMSOSTEK melalui program JKK RTW telah mengakomodir ruang bagi para penyandang disabilitas untuk tetap berkontribusi untuk bangsa. Melalui program ini, perusahaan harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal dan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan.
Krishna kembali menghimbau agar seluruh pemberi kerja atau pengusaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas. Sesuai UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 53 ayat 1 Pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan 2% difabel dari jumlah pegawai. Sementara ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% dari total pegawai.
Selain itu pemberdayaan CSR (Corporate Social Responsibility) dari pengusaha kepada penyandang disabilitas perlu ditingkatkan agar dapat memperbaiki ekosistem ekonomi komunitas disabilitas.
Sedangkan ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Madura Dhyah Swasti Kusumawardhani mengingatkan, bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara yang dijamin undang-undang.
“Maka sudah sewajarnya kita mematuhi dan memastikan perusahaan dan pekerja kita telah terlindungi program BPJAMSOSTEK, agar tenang dalam bekerja dan kesejahteraan pekerja pun terjamin,” kata Asti, sapaan akrabnya.











