SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut baru-baru ini menggelar webinar memperingati Bulan K3 Nasional Tahun 2021. Webinar bertema “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha” ini dihadiri 100 perwakilan perusahaan, serikat pekerja (SP) dan perwakilan pusat layanan kecelakaan kerja.
Rangkaian peringatan Bulan K3 Nasional 2021 di BPJAMSOSTEK digelar sepanjang Minggu ke-4 bulan Januari – Maret, Minggu ke-2 bulan Maret 2021 yang dilakukan secara serempak seluruh Indonesia.
Rudi Susanto Kepala Kantor Cabang Surabaya Rungkut mengatakan, BPJAMSOSTEK sangat berkepentingan dalam penyelenggaraan kesehatan dan keselamatan kerja bagi perusahaan di semua sektor usaha.
“Dalam PP 50/2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Rudi.
Tujuan dari K3, lanjut Rudi, meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Dijelaskannya, masa pandemi Covid-19 adalah momentum bagi pengusaha dan pekerja memahami pentingnya penerapan K3 di tempat kerja. Karena tempat kerja adalah tempat berinteraksi dan berkumpulnya orang yang merupakan faktor risiko. Sehingga perlu upaya antisipasi penularan.
“K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ungkap Rudi.
Pandemi Covid-19 memberikan perubahan tata kerja baru, sehingga diperlukan strategi pengendalian baru penerapan K3 di tempat kerja. Budaya 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun) adalah bagian dari penerapan budaya K3 yang digalakkan sejak masa pandemi agar pekerja tetap aman dan sehat saat beraktivitas.
Budaya K3 yaitu sikap mengutamakan nilai-nilai kesehatan dan keselamatan kerja ditandai dengan dipatuhinya kebijakan atau peraturan yang berlaku oleh semua anggota organisasi di tempat kerja.
“Dimasa pandemi dan berlakunya sistem PPKM di Surabaya, BPJAMSOSTEK tetap memberikan pelayanan terbaik bagi peserta. Melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), pengajuan klaim dapat dilakukan secara online dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ujarnya.
Ditambahkan Rudi, saat kondisi pandemi ini, BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut juga telah membayarkan klaim JKK PAK (Penyakit Akibat Kerja) Covid-19 yang dialami tenaga kesehatan dengan rincian pembayaran klaim, yaitu 1 klaim santunan meninggal akibat PAK Covid-19 dan 13 klaim santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) akibat PAK Covid-19.











