GRESIK I BIDIK.NEWS – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana terus melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mencetak kade sadar hukum. Terhitung sejak 3 bulan terakhir, YLBH Fajar Trilaksana telah melakukan penyuluhan hukum di Desa dahanrejo, Kelurahan Kebomas, Desa Betiting dan Kelurahan Karangturi.
Tema yang diambil pada acara pemberdayan masyarakat di Kelurahan Karangturi “Peran Masyarakat DalamUpaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”.
Lurah Karangturi, Hasan pada sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya program pemberdayan ini agar maasyarakat untuk lebih sayang pada keluarga. Jangan sampai ada kekerasan ketika terjadi permasalah keluarga karena ada UU KDRT.
“Ilmu yang didapatkan pada kegiatan ini agar disalurkan kepada family maupun teman untuk menghindari KDRT karena ada ancaman pidananya,” ujar Hasan.
Fajar Yulianto SH.MH.CTL. selaku Direktur YLBH Fajar Trilaksana dan Pengelola POSBAKUM Pengadilan Negeri Gresik mengatakan ada beberapa perkara yang menjadi atensi khusus Pemerintah, diantaranya Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme, Korupsi, Hoax dan KDRT. Untuk meminimalisir perbuatan pidana itu, YLBH Fajar Trilaksana sebagai lembag hukum untuk membantu pemerintah untuk melakukan pembekalan, pencerahan dan pemberdayaan Masyarakat sebagai kader sadar hukum di wilayah Desanya masing masing.
“Ketika tingkat kesadaran terhadap hukum tinggi maka secara tidak langsung dapat terhindar perbuatan KDRT yang selama ini berdampak pada tingginya angka perceraian,” tegas Fajar, Senin (28/11/2022).
Sementara itu, Muhlison SH.MH selaku narasumber menjelaskan bahwa Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004 adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Dijelaskannya, lingkup rumah tangga sesuai yang dimaksud UU KDRT ini adalah suami, Istri, anak, orang orang yang mempunyai hubungan keluarga baik dalam hubungan perkawinan atau tidak yang hidup menetap dalam lingkung rumah tangga, termasuk orang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga/asisten rumahtangga yang menetap tinggal serumah.
“Adapun kategori kekerasan Fisik merupakan perbuatan yg mengakibatkan rasa sakit, luka baik ringan, sedang dan berat hingga cacat, sedangkan Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa takut, dalam tekanan, ancaman, paksaan dan hidupnya terdekte hingga gangguan depresi berat,” jelas Muhlison.
Ditambahkannya, kekerasan seksual adalah prilaku pemaksaan hubungan seksual dalam paksaan, seksual menyimpang dan tidak wajar hingga berdampak kerugian psikis dan fisik serta perbuatan tersebut untuk kepentingan komersial atau tujuan tertentu. Seluruh rangkaian perbuatan tersebut, berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 dapat dilihat dalam BAB XII Ketentuan Pidana pasal 77 sampai Pasal 90 maka KDRT dapat diancam dengan pidana penjara setidaknya 5 tahun sampai hukuman seumur hidup (20 tahun). (him)