GRESIK I bidik.news – Saat ini banyak perkara hukum yang bergulir terkait salah menggunakan Media Sosial (Medsos) dan dijerat oleh UU ITE. Untuk menghidari jeratan hukum dan penggunaan Medsos yang bijak, peran organisasi lembaga hukum sangat penting guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Sidoraharjo bekerja sama Organisasi Bantuan Hukum YLBH Fajar Trlaksana (FT) menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan tema “Peran Masyarakat dalam Penggunaan Media Sosial Secara Bijak untuk Terhindar dari Jerat”.
Kegiatan ini diikuti puluhan warga dari berbagai kalangan, mulai dari perangkat, tokoh masyarakat serta pemuda dan pemudi yang aktif menggunakan media sosial, tujuannya memberikan edukasi.

Tema yang diambil sangat relevan dengan kondisi saat ini. Dimana pengguna medsos sangat tinggi jika tidak dilakukan dengan baik dan bijak ada sanksi hukum yang bisa dijerat.
“Bermedia sosial secara bertanggung jawab dan bijak serta memahami konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” Jelas Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto saat menjadi nara sumber pada Senin (26/05/2025).
Ditambahkan Fajar, penggunakan medsos harus bijak dan tidak melanggar hukum. Pasalnya, jika melanggar ada pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat pengguna medsos.
“Banyak kasus terjadi karena ketidaktahuan. Oleh karena itu, literasi digital dan pemahaman hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat bisa lebih berhati-hati saat membuat atau membagikan konten di media sosial,” jelasnya.
Fajar menerangkan, penyebar hoaks dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau dikenakan denda paling banyak Rp.1 miliar. Agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum, masyarakat perlu mengambil peran aktif dalam menggunakan media sosial secara bijak.
“Meningkatkan literasi digital perlu kecakapan dalam memverifikasi informasi, memahami konteks, dan tidak mudah terprovokasi,” lanjutnya.
Dijelaskan Fajar, masyarakat haru menghindari penyebaran konten provokatif dan ujaran kebencian, menjaga privasi dan etika berkomunikasi, tidak menyebarluaskan data pribadi orang lain tanpa izin.
“Menggunakan fitur report dan blokir secara bijak, memberi edukasi kepada lingkungan sekitar serta menjaga etika berkomunikasi,” katanya.
Tidak hanya Fajar, narasumber secara estafet di sampaikan oleh Fathul Arif dan Herman sakti Iman. Keduanya juga advokat dan menjadi pengurus di YLBH FT.
Sementara itu, Kepala Desa Sidoraharjo, Suwoto menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting di era digital saat ini, bahkan acara ini menjadi pencerahan dan pengetahuan bagi masyarakat. Pemdes Sidoraharjo sangat pengapresiasi kegiatan ini.
“Kami ingin masyarakat Sidoraharjo menjadi pengguna media sosial yang cerdas, tidak mudah terprovokasi, dan memahami batasan hukum agar tidak terjerat UU ITE. Kami sangat apresiasi atas kegiatan pemberdayaan masyarakat oleh Organisasi Lembaga Hukum YLBH Fajar Trilaksana,” ujarnya.
Ditambahkan Kades, Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Sidoraharjo semakin bijak dalam menggunakan media sosial, serta mampu menjaga ruang digital yang sehat dan aman bagi semua.
Selain penyampaian materi, acara juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta aktif bertanya seputar permasalahan yang sering terjadi di dunia maya, termasuk kasus pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga yang berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan etika digital di tengah masyarakat.
“Kami sangat terbantu dengan acara ini, jadi tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial agar tidak berurusan dengan hukum,” ungkap salah satu peserta.











