GRESIK I bidik.news – Puluhan perangkat, BPD dan tokoh masyarakat serta perwakilan warga Desa Dalegan Kecamatan Panceng mengikuti penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat dari Yayasan Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Selasa (04/10/2025).
Peserta yang merupakan warga pesisir ini mendapatkan edukasi hukum terkait dengan etika bermedia sosial yang bijak diera digital. Sehingga ketika bermedsos tidak terjerat dengan UU ITE.

Tidak hanya itu, YLBH Fajar Trilaksana juga mensosialisasikan program bantuan hukum gratis sesuai undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto mengatakan pemerintah hadir untuk memberikan bantuan hukum secara gratis. Bantuan hukum bisa terkait masalah perceraian, keperdataan maupun pidana.
“YLBH Fajar Trilaksana hadir untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum secara gratis. Masyarakat khususnya warga Desa Dalegan jika ada permasalahan hukum bisa langsung melakukan konsultasi, pemdampingan maupun drafting,”jelasnya.

Masih menurutnya, YLBH Fajar Trilaksana saat ini dipercaya mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Gresik.
“Jadi kalau ada warga yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum bisa lansung ke PA dan PN Gresik. Kami tim dari YLBH Fajar Trilaksana siap membantu tanpa biaya alias gratis,” ujarnya.
Sementara itu, Subandi salah satu pemateri juga menjelaskan bahwa perkembangan media sosial saat inj sangat cepat membuat masyarakat dituntut semakin hati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi. Etika digital menjadi penting agar pengguna tidak terjerat persoalan hukum.
Menurutnya, masyarakat harus cerdas dalam bermedsos dan memahami ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Kasus yang sering muncul di masyarakat biasanya berkaitan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hoaks, hingga ancaman secara online. Jadi harus berhati-hati,” jelas Subandi.
Ditambahknnya, rendahnya literasi digital membuat sebagian masyarakat belum memahami batasan dalam berekspresi di dunia maya. “Banyak orang menganggap media sosial sebagai ruang bebas tanpa aturan. Padahal ada konsekuensi hukum,” tambahnya.
Subandi juga menyoroti maraknya konflik yang terjadi akibat penyebaran informasi palsu atau hoaks. Karena itu, ia mengajak warga bijak dalam menerima dan membagikan informasi.
Dalam sesi diskusi, salah satu perangkat desa menyinggung adanya oknum yang mengaku wartawan dan kerap menakut-nakuti dengan ancaman pemberitaan negatif.
Menanggapi hal itu, Andi Fajar Yuluanto menegaskan bahwa wartawan profesional tidak akan melakukan tindakan tersebut karena terikat kode etik jurnalistik. “Kalau ada yang memeras atau mengintimidasi, itu bukan wartawan. Itu oknum, dan bisa dilaporkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dalegan, M. Qolib, mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap edukasi tersebut bermanfaat bagi warganya. “Kegiatan ini sangat bagus. Semoga masyarakat semakin paham hukum digital. Di Desa Dalegan juga sudah ada Posbakum yang siap membantu warga,” ujarnya.
Ditambahkannya, kehadiran YLBH Fajar Yulianto memberikan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat dapat memberikan pencerahan pada masyarakat desa Dalegan agar sadar hukum.
“Menghindari perbuatan yang melanggar hukum dapat menciptakan rasa keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat Desa Dalegan,” pungkasnya. (him)











