BIDIK NEWS | SURABAYA – Pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Gunawan Angka Widjaja, tersangka pemalsuan akta otentik yang di laporkan oleh Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, istri tersangka sendiri, mengundang praktisi hukum I Wayan Titib angkat bicara.
” Dengan hadirnya tersangka dihadapan penyidik, maka status DPO tersangka di hapus, selanjutnya tersangka dapat ditahan karena mempersulit proses pemeriksaan.” jelas Wayan. (03/01)
Wayan menuturkan, sangat dibutuhkan ketegasan dari pihak penyidik yang harus memperlakukan tersangka yang sudah mempersulit jalannya persidangan sama dengan tersangka pada umumnya.
Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) tersebut lebih lanjut mengatakan, akan tetapi semua kembali kepada penyidiknya yang menangani kasus tersebut.
” Tapi kembali lagi, ditahan atau tdknya tersangka tergantung penyidik kepolisian. Masalahnya kalau tersangka orang biasa saja, tidak punya apa-apa, apakah diperlakukan sama ?. Pungkas Wayan.
Untuk di ketahui, status DPO Gunawan Angka Wijaya resmi dicabut. Bos PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) yang menaungi gedung megah di Jalan Blauran Surabaya, The Empire Palace dan ibunya, Linda Anggreini sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Desember 2018 lalu. (02/01)
Sebelumnya Gunawan dan ibunya dilaporkan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, istri Gunawan terkait dugaan pemalsuan akta autentik.
Tersangka Gunawan menjadi DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan Polda Jatim. Adapun alasan Gunawan yang akhirnya memenuhi panggilan Polda Jatim, karena rindu pada istri dan anak-anaknya. (j4k)











