• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Warning, Legen Palsu Beredar Di Surabaya

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Bagi Anda yang suka minuman legen, berhati hatilah saat membeli. Sebab banyak pedagang yang curang. Mereka membuat legen bukan dari buah siwalan, tapi dari citroenzuur, cuka dan sodium. Yang tentunya bisa membuat Anda diare.

Seperti yang diungkap oleh unit tindak pidana tertentu reserse kriminal Polrestabes Surabaya, Kamis (15/6/2017) lalu. Petugas berhasil mengamankan penjual legen palsu bernama Herman (43) dan Ngatmiadi (39).

Sedangkan tiga orang lain yaitu Hasyim Asy’ari (36), Lain Made Yasin (79) dan Ikhwan (46) turut diamankan. Mereka masih ada hubungan keluarga. Herman biasanya  berjualan di Jalan Undaan Kulon, Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat.

“Kami sudah lama menerima laporannya, tapi belum mengetahui rumah dan tempat pembuatannya. Setelah informasi terkumpul, kami segera menangkap mereka,” jelas Shinto.

Shinto menegaskan, legen produksi Herman tidak mengandung buah siwalan. Justru bahan kimia yang didalamnya. Ini diketahui dari pengakuan tersangka.

Shinto juga menjelaskan, Herman bisa memproduksi 200 liter legen setiap harinya. Dengan modal hanya Rp 55 ribu, Herman bisa meraup pendapatan sebanyak satu juta lebih dari berjualan sehari.

Sementara itu, Herman mengatakan, dia mendapatkan keterampilan meracik legen palsu dari orangtuanya dan kakek buyutnya.

“Saya jualan lebih dari 20 tahun. Ilmunya sudah turun temurun,” ungkapnya.

Herman juga mengaku sering meminum legen bikinannya sendiri dan tidak pernah sakit perut.

“Selama ini tidak ada yang mengeluh. Jadi saya menyangka tidak apa apa,” aku Herman.

Dalam pembuatannya, Herman cukup mencampur air PDAM dengan
cuka, citroenzuur garam asam,  sodium cyclamate, gula pasir dan susu kental. Bahan bahan ini dicampur begitu saja tanpa direbus.

Setelah itu Herman mengemas legen palsu ke dalam botol kemasan 1,5 liter dan menjualnya  dengan harga Rp 8000 perbotolnya. Sedangkan untuk pembeli yang ingin minum di tempat, Herman menjual Rp 2 ribu per gelasnya.

Bapak empat anak ini mengaku rugi jika menjual legen asli. “Mahal kalau kulak dari  Tuban atau Gresik,” akunya.

Dari para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Tossa nomer polisi S 9313 F, 270 liter legen palsu yang disimpan dalam sembilan jirigen, 360 botol cuka, 400 sachet citroenzuur garam asam, 40 sachet sodium cyclamate, 24 bungkus gula pasir, enam kaleng susu, satu buah ember dan corong.

Dalam kasus ini Herman dijerat dengan pasal 140 jo pasal 86 ayat ayat 1 dan pasal 90 UU RI NO 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI NO 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan. Ancamannya berupa penjara selama lamanya empat tahun. (Riz)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-01-24 at 09.51.23
    Specialis kendaraan Bermotor Berhasil di Amankan…
  • Oknum Satpol PP Cabul Dikecrek Polisi
  • Polisi Ringkus Penjual DVD Porno
  • Ngaku Reserse Narkoba, Sekap dan Cabuli Gadis Cantik
  • Spesialis Nasabah Bank, Ditembus Timah Panas
  • Sepuluh tahun beredar mrica bubuk Palsu 'Cap Dua Lombok'
Tags: legen palsu
Previous Post

Ditreskoba Polda Jatim Tangkap Dua Kurir Sabu, Bandar Segera Ditangkap

Next Post

Curi Motor Buat Biaya Lebaran Warga Donorejo Di Tembak Polisi

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Curi Motor Buat Biaya Lebaran Warga Donorejo Di Tembak Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.