SURABAYA – Agof D. Winarwanto, warga Tambak Pring, Asemrowo, Surabaya mengaku kesal. Pasalnya, tanah tambak miliknya diserobot Wenas. Penyerobotan dilakukan dengan pengurukan menggunakan alat berat diatas tanah miliknya.
Kepada wartawan, Agof mengaku pemilik resmi tanah tambak tersebut. Asal-usul tanah tersebut, katanya, dibeli dari H.Anwar berupa petok 175. Untuk jual belinya dan aktenya itu ada semua, yakni akte notaris No.9 dari Olivia.
“Gambar itu sudah ada dan sudah kita ukur semuanya. Ini sah dari pihak Kelurahan dan Kecamatan. Ini pun sudah saya ajukan ke Badan Pertanahan. Kita sudah melangkah kesana dan tinggal tunggu proses penyertifikatan,” tuturnya. Senin (24/2/2020).
“Kami sama sekali tidak pernah menjual kepada Wenas atau ke siapapun. Dengan adanya alat berat ini, saya mengirim surat kepada pihak Polsek Asem Rowo untuk segera memberhentikan aktifitas pengurukan dengan alat berat. Dan dari pihak sana (Wenas) juga sudah berjanji berhenti hari ini. Namun tidak tahu kok berjalan lagi. Otomatis saya akan melaporkan penyerobotan ini,” tegasnya.
“Kita akan berlaku secara hukum, bukan gontok-gontokan, saya minta hukum yang ditegakkan nanti. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan. Negara kita negara hukum, wajib untuk menegakkan hukum tanpa ada pandang bulu. Saya serius, siap untuk melaporkan tindak pidana ini,” kata Agof.
Wenas, lanjut Agof. mempunyai sertifikat, namun sertifikatnya dari persil berapa dan itu pun tidak pernah ada ahli waris. “Dari pihak kami pun tidak pernah ada niatan menjual ke Wenas. Dasarnya dari mana bisa muncul sertifikat. Di situ masalahnya, yaitu Agus S dan Wenas. Sedangkan foto copy sertifikat, saya dapat dari Agus S. Dan tertulis, ternyata persilnya 67 dan di Wenas 67 tidak ada lokasi disitu,” ujarnya.
“Pembeliannya dari petok berapa persilnya 67 tidak berada disitu. Sedangkan kalau petok besar itu melangkah dekatnya rel kereta api, bukan di situ. Jadi kalau yang ada di situ ada 36, 35, dan 32 terus yang agak di sana itu hampir tengah 61, 63, 67, itu dekatnya rel kereta api sesuai gambar peta Top Dam. Mulai awal mula, Top Damlah yang tahu persis lokasi yang ada di Kelurahan,” ungkapnya.
Untuk Top Dam Kelurahan, BPN kerjasamanya berdasarkan petok D 175 persil 36a 36b dan 32. “Sesuai ini petoknya ada, saya belum cek dan saya dari pihak ahli waris dan kita semua tidak pernah ada terjadi jual beli,” katanya.
“Belum pernah kalau cek secara fisik ke BPN. Kalau milik Agus S. sudah ada fotocopynya, kalau fisiknya saya belum tahu dari Wenas. Tapi yang jelas, bukan di lokasi itu, kita sudah ajukan surat ke Kelurahan. Dari kelurahan sudah mengecek dan sudah saya ajukan,” jelasnya.
Agof menambahkan, saya dapat surat dari Kelurahan secara resmi, saya tidak ada masalah di Kelurahan. Agof mengajukan ke BPN, dan BPN mencari data untuk kebenaran, bukan sebagai pengembalian batas untuk terbit sertifikat dan tidaknya dipersil 36 petok 175.
“Kami sangat keberatan, karena kami tidak pernah menjual kepada mereka. Untuk masalah pidananya, saya akan melaporkan pidana penyerobotan dan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Wenas,” pungkas Agof.











