• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Polemik, Surat Petok D VS Sertifikat SHM Berujung di PTUN Surabaya

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Hakim Ketua PTUN Surabaya, Lisa membuka sidang untuk umum di area lokasi obyek perkara. (foto :  riz)

Hakim Ketua PTUN Surabaya, Lisa membuka sidang untuk umum di area lokasi obyek perkara. (foto : riz)

0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Polemik sengketa tanah yang terjadi di Desa Petapan Labang, kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan di klaim oleh para pihak. Satu pihak mengaku sebagai pemiliknya, pihak lain juga demikian.

Surat sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahaan Nasional (BPN), Kab. Bangkalan kepemilikan atas nama Nipah Rammeh dengan luas bidang tanah 2359 meter persegi.

Sedangkan Surat petok D yang di klaim milik Karpai mengaku mempunyai luas tanah 1520 meter persegi.

Obyek tanah dengan persil yang sama namun beda luas tanah tersebut berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Hakim Ketua PTUN Surabaya Lisa bersama hakim anggota lainnya meninjau lokasi obyek perkara di Desa Labang, Labang, Bangkalan mengatakan, kami hanya ingin memastikan dan memeriksa lokasi obyek perkaranya.

“kami memeriksa lokasi obyek perkaranya apakah yang diperkarakan obyeknya sama dengan penggugat dan tergugat, guna untuk melanjutkan acara sidang kedepan,” Ujar Lisa, Jum’at (1/3).

Sementara itu, Kepala Desa Pertapan Labang, Bangkalan mengatakan, Tanah petok D yang di miliki karpai foto copy kohernya diserahkan balai desa.

Masih Subai, menurut pemilik, Surat tanah petok D yang dimiliki karpai mempunyai luas bidang sekitar 1520 meter persegi dan separuh dari tanah tersebut terkena pembebasan lahan jalan tol suramadu dan sisa tanah tinggal separuh.

“Saya hanya saksi bukan pemiliknya, saya hanya menerangkan sesuai surat petok D yang dimiliki Karpai yang sekarang diwariskan ke Samsuri,” Katanya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, Kepala Bagian Perkara Saiful mengatakan, surat sertifikat atas nama Nipah Rammeh dengan luas bidang tanah 2359 meter persegi tersebut memang miliknya.

“Surat Sertifikat yang dikeluarkan BPN Bangkalan, memang pemiliknya atas nama Nipah Rammeh beralamat di Desa Petapan, Labang dengan luas bidang tanah 2359 meter persegi,” Pungkasnya.

Disisi lainya pendukung kedua massa tersebut memanas hingga adu mulut untuk mempertahankan tanahnya.

Kapolsek Sukolilo, Bangkalan AKP Sugimin dengan sigap langsung melakukan pengamanan di area obyek tanah.

“Saya perintahkan massa untuk bubar, karena kami akan memanggil para pihak untuk meluruskan perkara di kantor Desa Petapan,” Terangnya. (Riz)

Related Posts:

  • bpn surabaya
    Perjuangan 7 Anggota Keluarga Petani, Terbentur…
  • petani
    Kuasa Hukum : PT ASK Harus Buktikan Kepemilikan…
  • pihakkk
    Polemik Penguasaan Lahan di Desa Segobang, Diduga Beda Obyek
  • di lokasi sengketa
    Majelis Hakim Temukan Ketidaksesuaian Obyek Gugatan…
  • lurah
    Sidang Sengketa Tanah Gayungsari, Terungkap Lurah…
  • Kasasi PTUN di tolak MA
    Kasasi PTUN di tolak MA
Previous Post

Deklarasi Lintas Agama Dukung Jokowi – Ma’ruf di Rumah Rakyat 01

Next Post

Proyek JLLB Target 1 Tahun Tuntas.

Ida

Ida

RelatedPosts

Dukung Emil Elistianto Dardak di Musda Demokrat VII , Indra Widya : Mas Emil Paling Cocok Pimpin Demokrat Jatim Kembali
POLITIK

Dukung Emil Elistianto Dardak di Musda Demokrat VII , Indra Widya : Mas Emil Paling Cocok Pimpin Demokrat Jatim Kembali

by Rofik hardian
22/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news- Keponakan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur,...

Read moreDetails
DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto Isyaratkan Dukungan Aklamasi Untuk Emil Elistianto Dardak Pada Musda VII

Dua Nama Masuk Verifikasi DPP, Dokter Agung Gaungkan 3S untuk Musda VII Demokrat Jatim

22/08/2026
DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto Isyaratkan Dukungan Aklamasi Untuk Emil Elistianto Dardak Pada Musda VII

DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto Isyaratkan Dukungan Aklamasi Untuk Emil Elistianto Dardak Pada Musda VII

22/08/2026

Atasi Kemacetan Pelabuhan Ketapang, Pemkab dan KAI Siapkan Lahan untuk Kantong Parkir

22/08/2026

PKS Love Maulid Nabi, Dr.Puguh Wiji Pamungkas : Pentingnya Keteladanan Hadapi Krisis Sosial

22/08/2026

Solusi PAD Naik , Rasiyo Apresiasi Parkir Barcode Surabaya Jangan Sampai Tarif beratkan warga

22/08/2026
Next Post
Proyek JLLB Target 1 Tahun Tuntas.

Proyek JLLB Target 1 Tahun Tuntas.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Dukung Emil Elistianto Dardak di Musda Demokrat VII , Indra Widya : Mas Emil Paling Cocok Pimpin Demokrat Jatim Kembali

Dukung Emil Elistianto Dardak di Musda Demokrat VII , Indra Widya : Mas Emil Paling Cocok Pimpin Demokrat Jatim Kembali

22/08/2026
DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto Isyaratkan Dukungan Aklamasi Untuk Emil Elistianto Dardak Pada Musda VII

Dua Nama Masuk Verifikasi DPP, Dokter Agung Gaungkan 3S untuk Musda VII Demokrat Jatim

22/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.